EkonomiHeadlineRegional

Penambangan Emas Ilegal Merajalela di Konsesi PT CPM

×

Penambangan Emas Ilegal Merajalela di Konsesi PT CPM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penambangan emas tanpa izin. Dok: Artificial intelligence

PENAMBANGAN emas tanpa izin (PETI) di Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, semakin marak, meluas, dan terkesan dibiarkan. Aktivitas ilegal ini terjadi di dalam konsesi PT Citra Palu Mineral (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS).

Sejak PT Adijaya Karya Makmur (AKM) memperkenalkan metode perendaman, aparat penegak hukum tak kunjung menindak tegas. Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu, termasuk PT CPM.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Moh Taufik, menilai PT CPM lalai menjaga konsesinya dari tambang ilegal. CPM juga tidak transparan menjelaskan langkah yang sudah mereka ambil untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Terlalu banyak dugaan bahwa PT CPM membiarkan aktivitas ilegal ini, atau bahkan ikut terlibat,” kata Taufik di Palu, Selasa (27/5/2025).

JATAM mendesak Gubernur Sulawesi Tengah terpilih, Anwar Hafid, dan DPRD Sulawesi Tengah segera mengevaluasi izin PT CPM. Mereka juga meminta Kapolda Sulawesi Tengah menjelaskan dugaan keterlibatan aparat dalam pembiaran tambang ilegal.

“Publik berhak tahu, apakah ada hubungan saling menguntungkan antara CPM dan para penambang ilegal di Poboya,” tegas Taufik.

Hasil investigasi JATAM menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat hingga tingkat pusat, termasuk Kementerian ESDM. Meski begitu, Taufik menegaskan, pembiaran ini bukan berarti institusi Polri terlibat, tetapi ada oknum yang mencari keuntungan pribadi.

“Kami akan melapor ke Propam Mabes Polri sebagai bentuk kepedulian terhadap institusi Polri,” ujar Taufik.

JATAM juga meminta polisi segera bertindak tegas. Diamnya aparat menciptakan rasa takut di masyarakat. Polisi harus bekerja untuk rakyat, bukan melindungi kepentingan segelintir orang.

“Jangan biarkan oknum mengambil untung dari PETI,” kata Taufik.

Taufik mencontohkan keberhasilan tim gabungan Polres Parigi Moutong dan Polda Sulawesi Tengah yang menindak tambang ilegal di Desa Kayuboko. Mereka menyita alat berat dan menangkap 14 warga negara asing.

“Polresta Palu seharusnya bisa meniru keberhasilan itu. Tambang ilegal di Poboya hanya 10 kilometer dari kantor Polda Sulteng,” katanya.

Namun, penegakan hukum di Poboya tetap lemah. Aktivitas tambang ilegal dengan metode perendaman yang merusak lingkungan masih terus berlangsung.

“Kami mendesak Polresta Palu dan Polda Sulteng bertindak profesional, menindak tegas PETI di Poboya, dan menghukum aparat yang terlibat atau melindungi aktivitas ilegal. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Taufik.

Terbuka untuk Evaluasi

Di sisi lain, General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, mengapresiasi kritik dari JATAM dan menyebutnya sebagai masukan untuk perbaikan tata kelola pertambangan.

Amran mengakui, adanya aktivitas pihak ketiga di wilayah konsesi CPM. Ia mengklaim CPM rutin melaporkan masalah ini ke Kementerian ESDM, Polresta Palu, dan Polda Sulteng.

“CPM terbuka untuk evaluasi agar semua pihak tunduk pada aturan. Tapi, masalah ini tidak bisa diselesaikan CPM sendirian. Butuh kerja sama masyarakat, aparat, dan pemerintah,” ujar Amran dikutip dari Media.alkhairaat.id.

Amran menambahkan, pihaknya sudah memberikan keterangan kepada Polda Sulteng, termasuk Kepala Teknik Tambang CPM yang telah dimintai keterangan terkait aktivitas ilegal di Poboya. TAU/MUH