Nasional

Cegah Penyalahgunaan, Imigrasi Terapkan Aturan Baru Izin Tinggal WNA

×

Cegah Penyalahgunaan, Imigrasi Terapkan Aturan Baru Izin Tinggal WNA

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi WNA melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Dok: Ditjen Imigrasi/HO

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan aturan baru untuk perpanjangan izin tinggal WNA.

Mulai 29 Mei 2025, WNA wajib mengambil foto dan mengikuti wawancara di kantor imigrasi saat memperpanjang izin tinggal.

Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 mengharuskan WNA mendaftar dan mengunggah dokumen secara online sebelum foto dan wawancara melalui evisa.imigrasi.go.id. Aturan ini juga berlaku untuk pemegang Visa on Arrival (VoA).

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan kebijakan ini untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi, dan memperketat pengawasan penjamin WNA.

“Evaluasi kami menunjukkan penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran penjamin masih tinggi,” ujar Yuldi dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Rabu (28/5/2025).

Yuldi mencatat operasi bersama BKPM pada triwulan pertama 2025 menangkap 546 WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan menemukan 215 perusahaan fiktif atau bermasalah. BKPM sudah mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Ditjen Imigrasi mencatat 2.201 tindakan administratif terhadap WNA pada Januari-April 2025, naik 36,71% dibanding 1.610 kasus pada periode sama tahun sebelumnya.

Yuldi menekankan Pasal 63 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 yang mewajibkan penjamin mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA serta melaporkan perubahan status dan alamat.

WNA rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, dan yang mengalami kondisi darurat, dapat mengurus izin tinggal langsung di kantor imigrasi dengan bantuan petugas.

Yuldi mengimbau, WNA memberikan keterangan jujur saat wawancara. “Sampaikan keterangan sebenar-benarnya agar tidak ada masalah,” tegasnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan kebijakan ini akan memperkuat pengawasan WNA dan memastikan proses keimigrasian berjalan sesuai hukum.