Regional

Pendekatan Restoratif Jadi Sorotan dalam Sosialisasi KUHP Baru

×

Pendekatan Restoratif Jadi Sorotan dalam Sosialisasi KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang digelar di Aula Lapas Palu, Kamis (12/6/2025). Foto: HO

KANWIL Ditjenpas Sulteng memperkuat peran pembimbing pemasyarakatan, asesor, dan psikolog dalam menerapkan keadilan restoratif di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Pada Kamis (12/6/2025), Kanwil menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru di Aula Lapas Palu.

Kanwil mengundang jajaran pemasyarakatan, pemangku kepentingan lintas sektor, serta peserta dari berbagai instansi untuk hadir langsung maupun daring.

Melalui kegiatan ini, Kanwil ingin memperkuat pemahaman peserta terhadap paradigma hukum pidana baru yang menekankan pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

Tiga narasumber menyampaikan materi utama. Mereka menjelaskan asas legalitas modern, bentuk alternatif pemidanaan, dan peran masyarakat dalam proses penegakan hukum.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, mengajak seluruh jajaran memimpin transformasi sistem pemasyarakatan.

“Pemasyarakatan harus menjadi pelaku perubahan, bukan hanya pelaksana hukum,” tegasnya.

Bagus juga mendorong PK, asesor, dan psikolog untuk memimpin asesmen, mendampingi warga binaan, dan mengawasi proses pembinaan dengan pendekatan restoratif.

Dinas Sosial, Satpol PP, Polda Sulteng, dan HIMPSI Sulteng turut aktif berdiskusi. Para peserta membahas berbagai tantangan penerapan KUHP Baru, mulai dari mekanisme diversi, pelibatan keluarga, hingga perlindungan hak tahanan.

Kanwil terus mendorong jajaran untuk menerapkan nilai-nilai KUHP Baru dalam tugas sehari-hari guna menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan sesuai konteks sosial masyarakat Sulteng. NDU/MUH