Nasional

Imigrasi Berlakukan Aturan Baru untuk Visa C18

×

Imigrasi Berlakukan Aturan Baru untuk Visa C18

Sebarkan artikel ini
Dok. Imigrasi

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi menetapkan aturan baru terkait visa kunjungan bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjalani uji coba kemampuan (visa indeks C18).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-453.GR.01.01 tertanggal 27 Mei 2025 dan mulai berlaku pada Sabtu, 14 Juni 2025.

“Melalui aturan ini, kami ingin mencegah perusahaan menyalahgunakan TKA. Ada dua poin penting. Pertama, masa tinggal Visa C18 maksimal 90 hari dan tidak bisa diperpanjang. Kedua, orang asing tidak boleh memakai Visa C18 lebih dari sekali dengan penjamin perusahaan yang sama,” terang Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Senin (16/6/2025).

Yuldi menjelaskan, pihaknya tetap memproses permohonan visa yang masuk sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB. Visa yang terbit mengikuti ketentuan lama, yaitu masa tinggal maksimal 60 hari dan bisa diperpanjang.

Calon penjamin wajib membuat akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan Visa C18. Setelah mendaftar, penjamin langsung mengisi data dan mengunggah dokumen calon TKA, lalu mengirim permohonan.

Beberapa dokumen yang harus dilampirkan meliputi paspor yang berlaku minimal enam bulan, rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin, pasfoto terbaru, dan surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

“Kami tetap membuka ruang bagi calon TKA, tetapi sekaligus membatasi gerak mereka untuk mencegah pelanggaran,” tandas Yuldi. ADV/MUH