KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah akan menindak anggota yang melanggar etika atau pidana.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, menyampaikan pernyataan ini menyikapi dugaan penganiayaan yang Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes RP, lakukan.
“Bapak Kapolda Irjen Agus Nugroho sudah perintahkan Kabidpropam memproses dugaan penganiayaan Kombes RP,” terangnya di Palu, Rabu (18/6/2025).
Menurut Djoko, Kapolda akan menindak tegas setiap anggota Polri yang melanggar etik atau pidana. Ia berkomitmen memproses kasus Kombes RP sesuai undang-undang secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
Penyidik telah meminta keterangan beberapa saksi, termasuk terduga pelanggar Kombes RP. Polda Sulteng akan menggelar perkara hasil pemeriksaan untuk peningkatan status.
Dugaan Penganiayaan di Warkop Balkot Palu
Dugaan penganiayaan oleh Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes RP, terjadi di Warung Kopi (Warkop) Balkot Jalan Balai Kota Palu, Sabtu (14/6/2025).
Insiden ini menimpa karyawan warkop berinisial KMS (pramusaji), karena penyajian makanan tidak sesuai pesanan.
Orang tua korban, Jerry, telah melaporkan kasus penganiayaan anaknya ke Bidpropam Polda Sulteng pada Senin (16/6/2025). IKY/MUH













