KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, meluncurkan inovasi terbaru bernama Kakula (Kompensasi Keterlambatan Untuk Layanan Keimigrasian). Program ini menawarkan kompensasi resmi bagi pemohon paspor jika terjadi keterlambatan dalam proses pelayanan.
Inovasu ini menjadi langkah progresif Imigrasi Palu dalam menjamin pelayanan paspor tepat waktu dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
Kakula mencerminkan bentuk nyata komitmen Imigrasi Palu untuk menjaga ketepatan waktu dalam layanan keimigrasian.
“Jika proses penerbitan paspor melebihi batas waktu yang telah ditentukan, pemohon berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, Jumat (20/6/2025).
Nama “Kakula” sendiri terinspirasi dari alat musik tradisional Suku Kaili, yang melambangkan harmoni dan ketepatan irama.
Secara konsisten, ini selaras dengan prinsip ketepatan waktu layanan yang Kantor Imigrasi Palu junjung tinggi.
Oleh karena itu, inovasi ini menempatkan Imigrasi Palu sebagai pelopor dalam menjaga standar kualitas layanan publik.
Untuk dapat memperoleh kompensasi melalui program Kakula, pemohon harus mengikuti beberapa tahapan layanan berikut:
- Mengajukan permohonan paspor.
- Melakukan pembayaran biaya PNBP.
- Melengkapi dan memverifikasi dokumen persyaratan.
- Menjalani proses pengambilan biometrik dan wawancara.
Pihak Imigrasi akan menerbitkan paspor dan pemohon dapat mengambilnya paling lambat empat (4) hari kerja setelah wawancara dan kelengkapan dokumen diverifikasi.
Namun, apabila paspor terbit melebihi 4 (empat) hari kerja, pemohon berhak mendapatkan kompensasi Kakula.
Inisiatif Kakula bukan hanya sekadar janji, melainkan sebuah sistem yang memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Program ini tidak hanya memberi kepastian kepada pemohon, tetapi juga mendorong internal Imigrasi Palu untuk terus meningkatkan efisiensi dan kualitas kinerja dalam penerbitan paspor.
Singkatnya, ini adalah bukti nyata Imigrasi Palu berkomitmen pada pelayanan prima. ADV/MUH













