Regional

1,76 Juta Pekerja di Sulsel Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

×

1,76 Juta Pekerja di Sulsel Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Dok: HO

SEBANYAK 1,76 juta pekerja di Sulawesi Selatan (Sulsel) belum mendaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Hingga pertengahan 2025, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulsel baru mencapai 47,38 %, masih jauh dari target nasional.

Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Minarni Lukman, menyebutkan bahwa dari total potensi 2,80 juta pekerja di Sulsel, baru sekitar 1,32 juta orang yang sudah mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Sulsel masih berada di angka 47,38 % dari target 2,80 juta pekerja,” ujar Minarni, dikutip dari Detikcom, Selasa (15/7/2025).

Minarni menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kepesertaan di Sulsel mencapai 62,93 % pada tahun 2025, atau bertambah 1,76 juta pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan mendorong peningkatan kepesertaan ini melalui kerja sama aktif dengan pemerintah daerah.

Menurut Minarni, pekerja formal lebih disiplin mengikuti program karena perusahaan yang menaungi mereka langsung mendaftarkan dan membayar iurannya.

“Pekerja formal cenderung patuh karena perusahaan yang memberikan perlindungan,” jelasnya.

Namun, pekerja informal atau rentan seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil, belum banyak yang mengikuti program ini. Minarni menekankan pentingnya peran pemerintah daerah untuk melindungi kelompok pekerja ini.

“Kami berharap pemerintah daerah lebih aktif memberikan perlindungan kepada pekerja rentan,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua jenis jaminan dasar:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)

Kedua jaminan ini melindungi pekerja dari risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja atau kematian.

Data Pekerja Rentan Berisiko Tinggi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendata secara akurat kelompok pekerja rentan sesuai arahan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

“Kami sedang mendata pekerja rentan berisiko tinggi, seperti nelayan, petani, penyandang disabilitas, hingga RT/RW dan aparat desa,” ujarnya.

Jayadi menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran khusus untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Besaran iuran berkisar antara Rp10.800 hingga Rp16.800 per bulan per pekerja, dikalikan jumlah peserta selama satu tahun.

“Misalnya nelayan, jika iurannya Rp10.800 dikali 12 bulan dan jumlah peserta. Begitu pula untuk petani dan penyandang disabilitas,” jelasnya.

Jayadi menegaskan, bahwa program ini menunjukkan kepedulian terhadap kemanusiaan dan merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi.

“Program ini menyentuh hati nurani dan menunjukkan kepedulian negara terhadap masyarakat,” pungkasnya. MUH