Regional

Tertangkap Bawa Sabu-Sabu, Warga Kulawi Terancam Penjara Seumur Hidup

×

Tertangkap Bawa Sabu-Sabu, Warga Kulawi Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Pelaku berinisial SP (44), warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, ditangkap Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Senin (14/7/2025) lalu. Ia kedapan membawa 1 kg lebih sabu-sabu. Foto: HO

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat lebih dari satu kilogram di Kabupaten Sigi.

Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menangkap pelaku berinisial SP (44), warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, pada Senin (14/7/2025).

“Benar, tim kami menangkap pelaku bersama barang bukti sabu-sabu di BTN Green Garden,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Rabu (16/7/2025).

Polisi menyita 20 paket sabu-sabu siap edar dengan berat total 1.020,06 gram dari tangan SP. Ia mengaku mengambil sabu-sabu dari wilayah Tatanga, Kota Palu, lalu memecahnya ke dalam paket-paket sedang untuk diedarkan kembali di Palu.

Selain sabu-sabu, polisi menyita satu unit handphone, speaker, plastik hitam, timbangan digital, dan dua pack plastik klip kosong.

Sugeng juga membantah informasi hoaks yang beredar di media sosial. Dalam unggahan akun “Adeng Inar”, disebutkan polisi menyita sabu-sabu seberat 20 kilogram di Kulawi.

“Informasi itu tidak benar. Kami melakukan penangkapan di BTN Green Garden, bukan di Kulawi, dan barang buktinya hanya sekitar satu kilogram, bukan 20,” tegas Sugeng.

Saat ini, polisi menahan SP bersama seluruh barang bukti di Mapolda Sulteng. Penyidik menjerat SP dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. IKI/MUH