EkonomiRegional

Kemenkum dan OJK Sulteng Dorong Eksekusi Fidusia Berbasis Keadilan

×

Kemenkum dan OJK Sulteng Dorong Eksekusi Fidusia Berbasis Keadilan

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra membuka Focus Group Discussion (FGD) dan talkshow. Kegiatan ini mengangkat tema “Eksekusi Agunan Sesuai Undang-Undang Fidusia: Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum” di Hotel Santika Palu, Rabu (30/7/2025). Dok: Kemenkum Sulteng

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan talkshow. Kegiatan ini mengangkat tema “Eksekusi Agunan Sesuai Undang-Undang Fidusia: Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum” di Hotel Santika Palu.

FGD bertujuan memperkuat landasan hukum pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999. Kegiatan ini juga mendorong sinergi lintas sektor untuk menjaga keadilan dan melindungi konsumen dalam praktik pembiayaan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan sambutan secara virtual. Ia menegaskan pentingnya harmonisasi antara regulator, aparat hukum, notaris, dan pelaku usaha dalam pelaksanaan eksekusi yang sah dan adil.

“Eksekusi fidusia bukan hanya urusan teknis administratif. Ini menyangkut hak dan martabat manusia. Edukasi hukum dan pencatatan fidusia yang benar menjadi kunci mencegah konflik,” tegasnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Kamis (31/7/2025).

Tanggung Jawab Semua Pihak

Sementara itu, Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, hadir langsung dalam acara tersebut. Ia menyatakan bahwa perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab semua pihak di sektor jasa keuangan.

“Kegiatan ini mencerminkan komitmen kita untuk membangun sistem pembiayaan yang adil, transparan, dan berintegritas,” ungkapnya.

Diskusi menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga. Antara lain OJK, Ditjen AHU, Kepolisian, APPI, dan Pengadilan Negeri.

Beberapa poin penting turut dibahas. Termasuk pencatatan fidusia elektronik melalui AHU Online sebagai syarat sah eksekusi.

Peserta juga menyoroti maraknya konflik akibat eksekusi yang tidak sesuai prosedur hukum. Mereka menekankan pentingnya membatasi kewenangan perusahaan pembiayaan agar tidak melanggar hak konsumen. Peran notaris dalam menyusun akta fidusia secara jelas dan akurat juga menjadi sorotan.

Diskusi mengangkat praktik lapangan yang sering menimbulkan masalah. Seperti eksekusi sepihak, minimnya sosialisasi hukum, dan tindakan intimidatif.

Peserta dalam forum merekomendasikan sejumlah langkah konkret. Di antaranya meningkatkan literasi hukum masyarakat, memperkuat pengawasan lembaga pembiayaan, dan menyempurnakan regulasi teknis eksekusi agunan.

Sekitar 100 peserta hadir dalam FGD ini. Mereka berasal dari unsur lurah, notaris, perusahaan pembiayaan, komunitas perempuan, asosiasi rental, dan pengemudi transportasi daring. *TAU/MUH