Ekonomi

OJK Sulteng Perkuat Edukasi dan Perlindungan Konsumen Keuangan

×

OJK Sulteng Perkuat Edukasi dan Perlindungan Konsumen Keuangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Petugas berada di depan logo OJK di kantor OJK Sulteng, Jumat (9/5/2025). Foto: Taufan Bustan/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah terus memperkuat literasi keuangan masyarakat lewat pelbagai program edukasi dan perlindungan konsumen.

Hingga Mei 2025, OJK Sulteng menggelar 73 kegiatan edukasi keuangan dan melibatkan sekitar 75.643 peserta dari pelbagai kalangan, mulai dari petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar, hingga pegawai.

Di sisi layanan konsumen, OJK Sulteng menangani 416 layanan yang mencakup 27 pengaduan, 371 permintaan informasi, dan 18 penerimaan informasi.

“Dari jumlah itu, 171 terkait perbankan, 143 perusahaan pembiayaan, 11 asuransi, 2 pergadaian, 49 fintech, dan 40 lembaga jasa keuangan di luar pengawasan OJK,” kata Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, Kamis (14/8/2025).

Masyarakat yang menghadapi masalah dengan pelaku usaha sektor keuangan di bawah pengawasan OJK dapat mengajukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di www.kontak157.ojk.go.id.

Bonny menyebutkan, permasalahan yang paling sering dilaporkan berkaitan dengan informasi debitur. Karena itu, OJK mengingatkan masyarakat untuk menjaga riwayat kredit dan memeriksa informasi debitur secara berkala melalui www.idebku.ojk.go.id.

“Hingga Mei 2025, OJK Sulteng menerima 9.825 permohonan informasi debitur,” ujarnya.

Dalam pemberantasan keuangan ilegal, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) periode Januari–31 Mei 2025 menemukan dan menghentikan 11.166 entitas pinjaman online ilegal serta 251 penawaran investasi ilegal.

OJK bersama anggota Satgas PASTI membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk menangani penipuan transaksi keuangan.

“Masyarakat yang menjadi korban dapat melapor melalui https://iasc.ojk.go.id,” ajak Bonny yang juga menjabat Ketua Satgas PASTI Sulteng.

Sejak beroperasi, IASC menerima 135.397 laporan penipuan dengan total 219.168 rekening terlapor. Satgas memblokir 49.316 rekening atau 22,5 persen dari jumlah tersebut.

Nilai kerugian yang korban laporkan mencapai Rp2,6 triliun, sedangkan dana yang Satgas blokir mencapai Rp163,3 miliar atau 6,28 persen dari total kerugian.

Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp debt collector pinjaman online ilegal yang mengancam dan mengintimidasi korban. Selain itu, korban melaporkan 22.993 nomor telepon pelaku penipuan yang Kementerian Komunikasi dan Digital RI sedang proses pemblokirannya.

“OJK Sulteng akan terus mengedukasi masyarakat dan melindungi konsumen jasa keuangan,” tegas Bonny.

Masyarakat dapat mengakses informasi literasi dan edukasi keuangan melalui Instagram Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Tengah di akun @bacritauang. TAU/MUH