Ekonomi

IUP PT ANA Sejak 2007, Proses HGU Terus Berjalan

×

IUP PT ANA Sejak 2007, Proses HGU Terus Berjalan

Sebarkan artikel ini
Perkebunan kelapa sawit PT ANA di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dok: PT ANA

PT Agro Nusa Abadi (ANA) menegaskan bahwa seluruh kegiatan usahanya sudah mengantongi izin resmi sesuai peraturan yang berlaku. Perusahaan juga memastikan terus mengurus Hak Guna Usaha (HGU) sesuai rekomendasi pemerintah.

Pernyataan ini sejalan dengan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi di Palu, Kamis (10/7/2025).

Ia menyebut, perusahaan perkebunan sawit yang berdiri sebelum 2017 cukup memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa harus mengurus HGU.

“Bahasanya IUP dan/atau HGU. Kalau perusahaan sudah punya IUP, itu sudah cukup. Tidak perlu urus HGU. Pemerintah bersikap proporsional terhadap perkebunan sawit yang berdiri sebelum tahun 2017,” tegas Nusron.

Pakar agraria dan mantan Dirjen Pengadaan Tanah BPN, Budi Mulyanto, menambahkan bahwa IUP dan Izin Lokasi menjadi dasar hukum sah untuk memulai usaha.

Ia menegaskan, HGU hanyalah proses lanjutan, bukan syarat mutlak, terutama jika mengacu pada aturan saat itu. Menurut Budi, hukum tidak bisa berlaku surut terhadap perusahaan yang sudah beroperasi sesuai aturan masanya.

“Tidak bisa menilai perusahaan ilegal hanya karena belum memiliki HGU, padahal IUP-nya sah terbit sebelum peraturan baru berlaku. Menilai legalitas masa lalu dengan hukum yang belum berlaku saat itu melanggar asas non-retroaktif,” ujarnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Jumat (15/8/2025).

PT ANA memegang IUP sejak 2007 dan melibatkan masyarakat setempat dalam proses pengurusan HGU.

Penghargaan PROPER 2025

Terkait tuduhan kerusakan lingkungan, PT ANA justru meraih penghargaan PROPER 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup atas kinerja pengelolaan lingkungannya.

Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia, Sri Wartini, menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan pelaporan keberlanjutan menjadi indikator penting penilaian publik dan investor.

“Laporan tahunan dan keberlanjutan bisa menjadi acuan untuk melihat apakah perusahaan melakukan greenwashing atau tidak. Aspek keberlanjutan juga diukur dari kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, rekam jejak pelaksanaan Amdal, dan penilaian PROPER,” jelasnya.

Astra Agro, induk usaha PT ANA, menunjuk lembaga independen EcoNusantara (ENS) untuk memverifikasi tuduhan yang sejumlah LSM layangkan.

Hasil verifikasi yang ENS rilis pada Oktober 2023 menunjukkan sebagian besar tuduhan tidak memiliki dasar kuat.

ENS menyebut PT ANA sudah memenuhi kewajiban Amdal sejak 2008, mengedepankan penyelesaian damai konflik sosial, dan menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat.

Community Development Manager PT ANA, Oka Arimbawa, menegaskan, proses HGU memerlukan verifikasi status lahan agar clear and clean bersama BPN dan pemerintah daerah.

“Proses ini masih berlangsung, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait,” tutupnya. *TAU/MUH