TIM Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah membongkar peredaran sabu-sabu di Desa Lolioge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (25/8/2025).
Kanit Subdit III AKP Andi Yasser Abdulla Sutomo memimpin operasi itu. Mereka menangkap seorang perempuan berinisial AT (43), warga setempat yang berperan sebagai pengedar atau penjual sabu-sabu.
“Tim bertindak setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu,” kata Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, di Palu, Rabu (27/8/2025).
Seusai penangkapan, Polisi menggeledah rumah AT. Mereka menemukan 10 paket sabu-sabu ukuran sedang dan 23 paket sabu-sabu ukuran kecil.
Petugas juga menyita sembilan ponsel, delapan kartu ATM, empat buku tabungan, lima STNK, tujuh sepeda motor, satu pak plastik klip, satu box sabun colek, serta uang tunai Rp47,4 juta.
“Petugas membawa AT dan seluruh barang bukti ke Mako Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Sembiring.
Polisi menjerat AT dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditresnarkoba memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan narkoba di Sulteng. TAU/MUH













