MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memberlakukan pajak baru pada 2026, meski kebutuhan belanja negara terus meningkat. Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja daring bersama Komite IV DPD, Selasa (2/9/2025).
APBN 2026 dirancang dengan proyeksi pendapatan negara Rp3.147,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen dari tahun sebelumnya.
Sri Mulyani menekankan, pemerintah akan meningkatkan penerimaan lewat penguatan kepatuhan dan efektivitas sistem perpajakan, bukan lewat tarif baru.
“Pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa kebijakan baru. Yang kami rapikan adalah enforcement dan kepatuhan wajib pajak,” terangnya dikutip dari Mediaindonesia.com, Rabu (3/9/2025).
Ia menjelaskan, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta bebas dari pajak penghasilan badan (PPh). Sementara omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar dikenai pajak final 0,5% dari penghasilan bruto. Selain itu, masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun juga tidak dipungut pajak.
“Pendapatan negara tetap dijaga, tapi keberpihakan kepada kelompok lemah tetap diberikan,” jelasnya.
Sri Mulyani memastikan, APBN 2026 dikelola secara kredibel, sehat, dan efisien. Pemerintah memprioritaskan belanja produktif, sinergi lintas kementerian/lembaga, serta koordinasi pusat-daerah.
Ia juga menyoroti reformasi administrasi pajak lewat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax.
Sistem ini memudahkan wajib pajak, memperkuat pertukaran data, menyamakan perlakuan transaksi digital dan non-digital, serta meningkatkan pengawasan.
“Fokus kami adalah penyempurnaan Coretax, penguatan sinergi, dan peningkatan joint program agar pengawasan perpajakan lebih efektif,” tandas Sri Mulyani.













