Nasional

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun

×

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun

Sebarkan artikel ini
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim didampingi Kuasa Hukumnya, Hotman Paris. Dok: HO/Eranesia.id

KASUS dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka baru.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. 

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga menguatkan temuan dengan keterangan saksi ahli dan dokumen pendukung.

“Berdasarkan pemeriksaan, alat bukti, serta petunjuk yang ada, tim menetapkan NAM sebagai tersangka. Ia menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ungkapnya. 

Nadiem sebelumnya telah tiga kali menjalani pemeriksaan. Pertama pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam, lalu Selasa (15/7/2025) selama 9 jam, dan hari ini kembali diperiksa. 

Sejak 19 Juni 2025, Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang ditengarai merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Sebelum Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka. Di antaranya, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020. 

Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim. Dan Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Sumber: Detikcom | Editor : Muh Taufan