DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menegaskan bahwa gaji anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai tidak akan dibayarkan.
“Anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Mediaindonesia.com, Sabtu (6/9/2025).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas penonaktifan sejumlah anggota DPR lintas fraksi oleh mahkamah partai masing-masing.
Selanjutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan berkoordinasi dengan mahkamah partai untuk memeriksa legislator yang dinonaktifkan.
Dasco menambahkan, DPR juga akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi serta kebijakan lainnya.
Sejumlah fraksi telah menonaktifkan kadernya. Fraksi NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach buntut pernyataan kontroversial.
Fraksi PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya. Sementara Fraksi Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
Sumber : Mediaindonesia.com | Editor : Fauzi L













