KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Kabupaten Poso sebagai kawasan Warisan Geologi (Geoheritage). Keputusan Menteri ESDM Nomor 265.K/GL.01/MEM.G/2025 menjadi dasar penetapan tersebut.
Status baru ini menandai langkah penting bagi Poso untuk mengembangkan potensi geologi, keanekaragaman hayati, dan budaya secara berkelanjutan.
Ketua Tim Penyusun Rencana Induk (Renduk) Geopark Poso, Lian Gogali, menegaskan bahwa penetapan geoheritage membuka jalan menuju Geopark Nasional.
“Dengan penetapan ini, Poso memiliki pengakuan atas kekayaan geologi, hayati, dan budaya yang bernilai tinggi. Tugas kita berikutnya mengelola secara berkelanjutan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” kata Lian, Senin (8/9/2025).
Status Warisan Geologi membuka peluang pembentukan Badan Pengelola Geopark Poso. Lembaga ini akan menjalankan dokumen Rencana Induk Geopark Poso dan menjadi motor kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta masyarakat.
Tahap berikutnya, Poso akan mengajukan status Geopark Nasional. Jika berhasil, masyarakat akan semakin bangga sekaligus terdorong menjaga warisan geologi, budaya, dan biodiversitas.
Dorong Edukasi dan Citra Positif
Penetapan geoheritage memicu rasa ingin tahu masyarakat Poso terhadap kekayaan geologi daerahnya. Kesempatan ini juga memberi ruang untuk memasukkan pengetahuan geologi dan budaya lokal ke dalam kurikulum pendidikan muatan lokal.
“Ini kesempatan besar untuk mengubah citra Poso. Bukan lagi dikenal hanya sebagai daerah pasca-konflik, tetapi sebagai kawasan dengan warisan geologi penting bagi Indonesia dan dunia,” tegas Lian.
Tim Ekspedisi Poso menggagas usulan Warisan Geologi sejak 2019. Mereka mengajukan proposal resmi pada 2022 dengan dukungan akademisi, peneliti, pegiat literasi, dan organisasi masyarakat sipil.
Rilis | Editor : Muh Taufan













