KANTOR Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya memperluas perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi masyarakat, terutama pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Perlindungan KI dinilai penting sebagai motor penggerak ekonomi daerah sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut kesadaran mendaftarkan merek, hak cipta, maupun desain industri masih rendah.
Padahal, perlindungan KI bisa membawa dampak ekonomi signifikan.
“Banyak pelaku usaha kita sudah kreatif menghasilkan produk unggulan, tetapi belum semua sadar bahwa karya dan inovasi itu perlu dilindungi. KI adalah modal untuk bersaing di pasar global. Tanpa perlindungan hukum, karya mudah ditiru dan merugikan pemilik aslinya,” tegas Rakhmat, Rabu (10/9/2025).
Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sulteng terus menggencarkan sosialisasi, bimbingan teknis, serta membuka layanan konsultasi KI.
Kerja sama juga dijalin dengan pemerintah daerah, universitas, dan komunitas kreatif agar potensi lokal benar-benar terlindungi.
Rakhmat menekankan, perlindungan KI bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga peningkatan nilai tambah.
Produk dengan merek terdaftar, misalnya, memiliki posisi tawar lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional.
“Kami ingin pelaku usaha di Sulawesi Tengah percaya diri membawa produknya ke level lebih luas. KI adalah tameng sekaligus tiket menuju persaingan global,” ungkapnya.
Selain memperluas sosialisasi, Kanwil Kemenkum Sulteng juga memfasilitasi UKM dalam proses pendaftaran KI lewat pendampingan.
Upaya ini diharapkan membuat prosedur yang sering dianggap rumit menjadi lebih mudah diakses.
“Kami ingin layanan KI benar-benar terasa dekat dengan masyarakat. Dengan begitu, karya lokal bukan hanya dikenal, tetapi juga terlindungi,” pungkas Rakhmat.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













