ANGKA perceraian di Kota Palu, Sulawesi Tengah terus menunjukkan tren tinggi. Data Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Palu mencatat 773 perkara perceraian sepanjang 2024.
Memasuki 2025 hingga 11 September, PA Palu sudah menerima 652 perkara perceraian. Jumlah itu kemungkinan masih bertambah seiring berjalannya sisa tahun. Perceraian paling banyak terjadi pada pasangan usia 35 tahun ke atas.
“Setiap hari pasti Pengadilan mengadili kasus perceraian, jadi tidak menutup kemungkinan angka tersebut akan bertambah,” ujar Panitera Muda Hukum PA Palu, Suhriah, Jumat (12/9/2025).
PA Palu menilai tingginya angka perceraian dipicu banyak faktor, mulai dari masalah ekonomi hingga ketidakharmonisan rumah tangga.
Tahun ini, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, serta judi online menjadi pemicu utama perselisihan berkepanjangan pasangan suami-istri hingga berakhir di pengadilan.
“Kondisi ini cukup memprihatinkan karena berdampak langsung pada keharmonisan rumah tangga, sehingga memicu KDRT yang berujung perceraian,” ungkap Wakil Ketua PA Palu, Muhammad Arif.
Meningkatnya perceraian akibat narkoba memicu perhatian serius masyarakat. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga lembaga sosial perlu memperkuat edukasi dan pencegahan agar kasus bisa ditekan.
Arif menekankan, pentingnya menanamkan nilai-nilai agama dalam kehidupan berumah tangga.
“Kami berharap setiap keluarga menjadikan ajaran agama sebagai fondasi utama. Dengan begitu, keharmonisan rumah tangga bisa tetap terjaga meski menghadapi pelbagai persoalan,” tutupnya.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













