DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 7 kilo gram di Kota Palu.
Polisi menangkap dua pelaku di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12. Mereka menjadikan rumah itu sebagai gudang penampungan. Penangkapan berlangsung Minggu (21/9) sekitar pukul 01.28 WITA.
Dua pelaku berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, Kota Palu, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Polisi menduga keduanya menyimpan sabu-sabu di rumah itu untuk dijual kembali.
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Pabia Palulun memimpin penangkapan bersama Panit 1 Iptu Juan Estephan dan Panit 2 Iptu Lukman.
“Saat menggeledah rumah, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan. Ada bungkusan plastik durian besar, paket bening, hingga butiran ekstasi,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring, seusai penangkapan.
Polisi menyita 6 kg sabu dalam plastik durian besar, 2 paket sabu seberat masing-masing 1 kg, 1 paket sabu besar, 2 paket sedang, dan 2 paket kecil.
Selain itu, polisi menemukan 25 butir ekstasi kuning, peralatan isap, timbangan digital, plastik kemasan, dan dompet merah. Mereka juga menyita 1 tas hitam, 1 iPhone 15, 1 iPhone 13, dan 2 unit Oppo.
“Total barang bukti sekitar 7 kg,” tegas Sembiring.
Polisi menahan kedua pelaku di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan intensif.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam adalah penjara seumur hidup atau mati.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” tandas Sembiring.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













