EkonomiRegional

Pemkot Palu Turunkan Pajak Sari Laut Menjadi 5 Persen

×

Pemkot Palu Turunkan Pajak Sari Laut Menjadi 5 Persen

Sebarkan artikel ini
Bapenda Kota Palu melakukan sosialisasi penurunan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk warung sari laut dan usaha sejenis dari 10 persen menjadi 5 persen, Senin (22/9/2025). Foto: Humas Pemkot Palu

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menyosialisasikan kebijakan penurunan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk warung sari laut dan usaha sejenis dari 10 persen menjadi 5 persen. 

Sosialisasi berlangsung pada 17–18 September 2025 di delapan kecamatan dengan melibatkan dua tim.

“Dalam sehari, satu tim menyasar dua kecamatan. Jadi total ada delapan kecamatan yang sudah kami kunjungi,” jelas Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, Senin (21/9/2025).

Kebijakan ini berlaku sejak 4 September 2025 melalui Surat Keputusan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. 

Menurut Syarifudin, keputusan tersebut lahir dari perhatian wali kota terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan usaha mikro.

“Beliau melihat warung sari laut ini tergolong usaha mikro, jadi pajaknya diturunkan menjadi 5 persen. Biasanya warung makan sederhana tetap dikenai tarif sama dengan restoran besar, padahal omzetnya jauh di bawah Rp500 juta per tahun,” ujarnya.

Meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 masih mencantumkan tarif 10 persen, wali kota berhak menggunakan insentif fiskal untuk mengurangi beban pajak. 

Bapenda juga tengah menyiapkan revisi perda agar aturan lebih sesuai, termasuk ketentuan omzet dan jenis pajak daerah lainnya.

Syarifudin menekankan, bahwa pajak ini bukan beban pelaku usaha, melainkan ditanggung konsumen.

“Contoh, seporsi ayam goreng Rp20 ribu. Dengan pajak 10 persen, harganya Rp22 ribu. Sekarang hanya Rp21 ribu karena pajaknya turun jadi 5 persen. Jadi justru meringankan masyarakat,” tegasnya.

Jujur Menyetor Pajak

Syarifudin juga mengingatkan agar pelaku usaha jujur dalam menyetor pajak.

“Kalau ada yang memungut tunai, itu keliru dan bisa berurusan dengan hukum. Sistem ini self assessment, jadi kejujuran pengusaha sangat penting,” tambahnya.

Data Bapenda mencatat, jumlah warung sari laut di Palu pernah mencapai 717 unit pada 2015, namun kini hanya tersisa sekitar 240. Penurunan terjadi akibat gempa, tsunami, dan likuefaksi 2018 serta faktor lain.

Kategori usaha mikro yang mendapat keringanan ini tidak hanya warung sari laut, tetapi juga warung binte, bakso, nasi goreng, uta dada, dan usaha sederhana lainnya.

“Mereka bukan mencari untung besar, tapi berjuang bertahan hidup. Keputusan wali kota ini sangat adil karena rata-rata konsumennya masyarakat menengah ke bawah,” kata Syarifudin.

Bapenda mengapresiasi pelaku usaha yang kooperatif, termasuk sejumlah warung makan yang mendukung penuh kebijakan ini.

“Pajak ini kembali untuk pembangunan Kota Palu sekaligus mendukung UMKM. Harapannya semua pelaku usaha taat dan jujur melaporkan omzetnya,” tutup Syarifudin. 

Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan