KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mencopot Risvirenol dari jabatan Ketua KPUD Sulawesi Tengah periode 2023–2028.
Keputusan itu tertuang dalam SK KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
“KPU RI memberikan sanksi pemberhentian kepada Saudara Risvirenol selaku Ketua merangkap Anggota KPUD Sulteng periode 2023–2028,” bunyi salinan keputusan yang dikutip di Palu, Senin (22/9/2025).
KPU RI menjatuhkan sanksi karena Risvirenol terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji, serta pakta integritas.
Temuan ini berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian pengawasan internal KPU.
Selain Risvirenol, dua anggota KPUD Sulteng, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, juga mendapat sanksi peringatan keras tertulis.
Keputusan ini sekaligus mencabut SK KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang penetapan Ketua KPU Sulteng periode 2023–2028.
KPU RI memastikan segera mengambil langkah lanjutan untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua demi kelancaran penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut.
Pemberhentian Risvirenol berkaitan dengan ketidakhadirannya bersama dua anggota KPUD lain, Christian dan Darmiati, dalam rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II pada Jumat, 4 Juli 2025.
Penulis : Fauzi L | Editor : Muh Taufan













