DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah masih memburu bandar sekaligus pemilik sabu-sabu seberat 7 kilo gram lebih. Barang haram itu mereka sita dari dua kurir di Kota Palu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, mengatakan VR (29) dan MH (26) ditangkap di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12. Keduanya berperan sebagai kurir suruhan bandar berinisial I.
“VR dan MH mengaku mengambil sabu lebih dari 7 kg itu di Jalan Garuda, Kota Palu. Mereka mendapat perintah dari I. Rencananya, semua sabu-sabu itu akan mereka jual di wilayah Sulteng,” jelasnya kepada Eranesia.id, Selasa (23/9/2025).
Sembiring menegaskan, model barang bukti menunjukkan sabu itu berasal dari luar negeri.
“Untuk kepastiannya dari mana, kami belum bisa simpulkan. Yang jelas, barang ini datang dari luar,” katanya.
Sembiring menjelaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Polisi ingin menemukan barang bukti lain sekaligus menangkap bandar berinisial I.
“Dua kurir itu mengaku sebelumnya sudah masuk 4 kg sabu. Sedangkan yang kami tangkap, 7 kg lebih ini, merupakan tambahan,” ujarnya.
BTN Jadi Gudang
Polisi menangkap VR dan MH di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12. Mereka menjadikan rumah itu sebagai gudang penampungan. Penangkapan berlangsung Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 01.28 WITA.
VR tinggal di BTN Lasoani, Kota Palu. Sedangkan MH (26) berasal dari Desa Sibowi, Kabupaten Sigi.
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Pabia Palulun memimpin penangkapan. Ia turun bersama Panit 1 Iptu Juan Estephan dan Panit 2 Iptu Lukman.
Polisi menyita 6 kg sabu dalam plastik durian besar, 2 paket sabu seberat 1 kg, 1 paket sabu besar, 2 paket sedang, dan 2 paket kecil.
Selain itu, mereka menemukan 25 butir ekstasi kuning, peralatan isap, timbangan digital, plastik kemasan, dan dompet merah. Polisi juga menyita 1 tas hitam, 1 iPhone 15, 1 iPhone 13, dan 2 unit Oppo.
Polisi menjerat VR dan MH dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













