BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah menjalin kerja sama kelembagaan dengan Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memperluas pengawasan partisipatif masyarakat sekaligus mencegah potensi pelanggaran pada Pemilu mendatang.
“MoU ini merupakan instruksi nasional Bawaslu untuk memperkuat langkah pencegahan pelanggaran Pemilu. Pengawasan tidak bisa kami lakukan sendiri, butuh kolaborasi dengan berbagai lembaga,” terang Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, Selasa (23/9/2025).
Nasrun juga menekankan pentingnya membangun wadah kolaboratif bersama Pramuka. Ia berharap Satuan Karya (Saka) Adhyasta bisa terbentuk permanen agar kerja sama berjalan maksimal.
Penandatanganan MoU berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu Sulteng. Nasrun menandatangani langsung dokumen kerja sama bersama Ketua Kwarda Pramuka Sulteng, Vera Rompas Mastura, disaksikan anggota Bawaslu Dewi Tisnawaty dan Rasyidi Bakry, serta jajaran pengurus Kwarda Pramuka.
Vera menyambut baik kolaborasi ini. Ia menilai, keterlibatan Pramuka dapat membantu Bawaslu memperluas pengawasan partisipatif agar Pemilu berjalan lebih berkualitas.
“Kami siap mendukung Bawaslu, terutama dalam meningkatkan peran masyarakat demi terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” ungkapnya.
Kerja sama Bawaslu dan Kwarda Pramuka ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk bersama menjaga proses Pemilu berikutnya agar berlangsung aman, tertib, dan bermartabat melalui partisipasi aktif masyarakat.
Rilis | Editor : Muh Taufan













