Regional

Empat Residivis Curanmor Ditangkap Setelah Beraksi di 36 Lokasi

×

Empat Residivis Curanmor Ditangkap Setelah Beraksi di 36 Lokasi

Sebarkan artikel ini
Empat pelaku yang semuanya residivis kembali ditangkap setelah beraksi di 36 lokasi berbeda. Mereka adalah QA (20), DA (22), FM (22), dan AS (27). Dok: Humas Polda Sulteng/Eranesia.id

UNIT Reserse Mobile (Resmob) Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor dan pembobolan rumah yang beraksi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Empat pelaku yang semuanya residivis kembali ditangkap setelah beraksi di 36 lokasi berbeda. Mereka adalah QA (20), DA (22), FM (22), dan AS (27).

Direktur Reskrimum Polda Sulteng, Kombes Djoko Tjahjono, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan QA di Jalan Padanjakaya, Lorong Ramayana, Kelurahan Pengawu, Palu, Senin (22/9/2025) dini hari. 

Dari pengakuan QA, tim resmob kemudian memburu dan meringkus tiga pelaku lain di lokasi berbeda.

“QA mengaku sudah 20 kali melakukan curanmor, DA 13 kali membobol rumah, FM tiga kali mencuri, sementara AS berperan sebagai penadah,” ungkap Djoko, Kamis (2/10/2025).

Para pelaku kerap beraksi di area masjid, rumah kos, hingga fasilitas umum. Barang hasil curian mereka jual ke jaringan penadah yang kini masih diburu polisi.

“Dua motor sudah kami amankan, yakni Yamaha Mio M3 dan Honda Beat Street. Puluhan motor lain serta barang elektronik masih dalam pencarian,” tegas Djoko. 

Salah satu korban, Sumardin, warga Bayaoge, Palu, mengaku lega setelah motornya kembali ditemukan. 

“Terima kasih kepada polisi, saya sangat bersyukur motor saya bisa kembali,” ujarnya.

Djoko mengingatkan, masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi rawan pencurian.

“Gunakan kunci ganda. Bagi warga yang kehilangan kendaraan, segera lapor ke Unit Resmob dengan membawa bukti kepemilikan,” pesannya.

Saat ini, keempat pelaku ditahan di Mako Polda Sulteng. Mereka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 

“Polda Sulteng berkomitmen menindak tegas pelaku maupun penadah, serta meningkatkan patroli untuk menekan angka curanmor,” tandas Djoko. 

Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan