Gaya HidupNasional

Bayar Royalti Musik Kini Lebih Mudah Lewat Sistem Digital INSPIRATION

×

Bayar Royalti Musik Kini Lebih Mudah Lewat Sistem Digital INSPIRATION

Sebarkan artikel ini
Jajaran komisioner LMKN. Dok: HO/Eranesia.id

LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meluncurkan sistem digital baru bernama INSPIRATION. Sistem ini memperkuat tata kelola royalti lagu dan musik agar lebih transparan dan akuntabel. Peluncuran berlangsung di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Sistem INSPIRATION menerapkan kebijakan One Gate Policy atau satu pintu dalam pembayaran royalti lagu dan musik.

Melalui sistem ini, pengguna komersial dari 11 sektor usaha bisa mengurus izin dan membayar royalti secara daring. Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi.

Sebelas sektor itu meliputi restoran, kafe, bar, kelab malam, transportasi umum (pesawat, bus, kereta, kapal), bioskop, nada tunggu telepon, perbankan, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran (TV dan radio), hotel, dan usaha karaoke.

Untuk kegiatan live event seperti konser, seminar, pameran, dan bazar, LMKN menyiapkan sistem daring di https://lmknlisensi.id. Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap penyempurnaan.

Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan komitmen LMKN untuk menciptakan tata kelola royalti yang efisien dan transparan.

“Dengan INSPIRATION, kami memusatkan seluruh proses pembayaran royalti di LMKN. Pengguna dapat mengaksesnya dengan mudah. Langkah ini memperkuat perlindungan hak pencipta agar mendapat penghargaan yang layak,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id.

Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Kirana H Siahaan menilai digitalisasi ini membuka era baru pengelolaan royalti musik di Indonesia.

“Sistem ini memudahkan pengguna sekaligus memperkuat integritas LMKN. Kami ingin meningkatkan penghimpunan royalti dan memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh insan musik,” katanya.

LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN. Lembaga ini memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik, serta Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.

LMKN terus mengembangkan sistem digital agar pengelolaan royalti musik nasional semakin transparan dan profesional.

Lembaga ini juga berupaya memastikan manfaat sistem dirasakan langsung oleh pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, dan pengguna komersial di seluruh Indonesia.

Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan