Regional

Januari-September: Ditresnarkoba Polda Sulteng Bongkar 578 Kasus

×

Januari-September: Ditresnarkoba Polda Sulteng Bongkar 578 Kasus

Sebarkan artikel ini
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring saat memimpin pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 24 kilo gram di kantor Polda Sulteng. Dok: Taufan Bustan/Eranesia.id

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah bersama Kepolisian Resor (Polres) jajaran telah menindak kasus penyalagunaan narkoba sebanyak 578 kasus. Data ini tercatat sepanjang Januari hingga September 2025. 

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, mengatakan kasus ini terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Sulteng. 

Di mana, dari jumlah kasus ini sebanyak 721 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

“Mereka terdiri dari 636 tersangka laki-laki dan 85 tersangka perempuan,” terang Sembiring kepada Eranesia.id di Palu, Rabu (8/10/2025). 

Menurutnya, kasus ini terdiri dari peredaran sabu-sabu sebanyak 94.570,631 gram, ganja 1.549,807 gram, tembakau gorilla 871,598 gram, ekstasi 25 butir, dan obat terlarang jenis obaya 137.000 butir. 

“Untuk tersangka ada yang telah menjalani hukuman dan ada juga sementara menunggu proses hukuman. Sedangkan barang bukti disita sebagai barang bukti untuk kemudian dimusnakan,” tegas Sembiring. 

Ia menjelaskan, seluruh narkoba yang masuk ke wilayah Sulteng berasal dari luar daerah.

Khusus sabu-sabu, semuanya berasal dari Malaysia. Hal itu terbukti dari beberapa rangkaian kasus yang sudah dibongkar oleh timnya. 

Sembiring juga menyebutkan, semua tersangka narkoba yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu hanya sebatas kurir atau penjual, namun bukan bandar. 

“Bandar narkoba itu ada di luar daerah, khusus sabu-sabu itu ada di Malaysia. Itu yang terus kami kembangkan dan buru dari tersangka yang sudah ada,” tandasnya.

Ditresnarkoba Polda Sulteng berkomitmen memperkuat pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan pengedar dan pengguna demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram tersebut. 

Penulis : Taufan | Editor : Muh Taufan