Regional

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu di Bandara Palu

×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu di Bandara Palu

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku dan barang bukti seusai ditangkap dan diamankan di markas Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kamis (9/10/2025). Dok: Ditresnarkoba/Eranesia.id

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat tiga kilo gram setibanya di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu, Kamis (9/10/2025).

Petugas menangkap tiga pelaku berinisial HE (24) asal Mojokerto, YF (24) Kabupaten Sigi, dan MN (38) asal Kota Palu.

AKP Rijal dan Ipda Asgar memimpin operasi ini. Sekitar pukul 06.30 WITA, tim yang mereka bawa memeriksa tas hitam milik HE dan menemukan tiga paket besar berisi sabu-sabu.

“Petugas menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat sekitar tiga kilo gram,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring seusai penangkapan.

Selain menemukan sabu-sabu, Polisi juga menyita empat handphone pelbagai merek dan tas hitam tempat sabu-sabu disembunyikan.

Saat ini, penyidik menahan ketiga pelaku di markas Ditresnarkoba Polda Sulteng. Mereka memeriksa para pelaku untuk mengungkap peran dan asal sabu-sabu termasuk dari mana jaringan pengedarnya.

“Semua masih dalam pengembangan. Yang pasti sabu-sabu itu datang dari luar Sulawesi Tengah,” tandas Sembiring.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya seumur hidup atau mati.

Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan