Regional

Moratorium Tambang Lebih Mendesak daripada Buka Izin Baru

×

Moratorium Tambang Lebih Mendesak daripada Buka Izin Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aktivitas tambang ilegal rusak hutan. Dok: AI/Eranesia.id

SEJUMLAH organisasi masyarakat sipil dalam Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Sulawesi–Papua menyerukan moratorium izin pertambangan mineral dan batubara di tingkat nasional dan daerah.

Mereka menyampaikan seruan itu dalam diskusi media bertajuk “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Tata Kelola Minerba dari Timur” yang berlangsung secara hybrid di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (11/10/2025).

PWYP menilai, eksploitasi tambang makin masif setelah pemerintah menerbitkan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pemerintah juga membuka lebih banyak izin lewat PP Nomor 39 Tahun 2025 yang memberi prioritas wilayah usaha tambang kepada koperasi, UKM, BUMN, BUMD, badan usaha keagamaan, dan lembaga pendidikan tinggi.

PWYP menegaskan, aktivitas tambang selama ini justru merusak lingkungan, memicu konflik sosial, dan menimbulkan dampak ekonomi negatif. Pemerintah seharusnya memfokuskan perhatian pada transisi energi dan pengendalian iklim.

Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah Kiliu, menegaskan bahwa pemerintah perlu menghentikan sementara izin tambang baru dan memberlakukan moratorium.

“Komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris menuntut pengurangan aktivitas tambang batubara. Namun produksi justru naik hingga 800 juta ton pada 2024, padahal RUEN membatasi hanya 400 juta ton sejak 2019,” ujarnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Minggu (12/10/2025).

Ariyansah mengkritik lemahnya tata kelola tambang. Banyak perusahaan mengabaikan kewajiban reklamasi, meninggalkan lubang tambang, dan beroperasi tanpa izin.

“Pelanggaran HAM, korupsi, dan lemahnya penegakan hukum memperparah kondisi ini. Karena itu, pemerintah harus menghentikan pemberian izin baru,” tegasnya.

Suara dari Daerah: Sulteng hingga Papua

Yayasan Kompas Peduli Hutan (KoMIU) menilai, tambang belum memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Yang muncul justru konflik sosial, kerusakan jalan, banjir, krisis air, deforestasi, dan polusi,” kata Ufudin dari KoMIU.

Ufudin meminta pemerintah pusat memprioritaskan moratorium tambang mineral logam daripada mengejar investasi.

Direktur WALHI Sulteng Sunardi Katili menambahkan, kerusakan ekologi, pelanggaran HAM, krisis iklim, dan turunnya kesejahteraan rakyat menuntut pemerintah segera memberlakukan moratorium.

YASMIB Sulawesi menekankan pentingnya moratorium untuk menghentikan izin baru di wilayah yang mengalami pencemaran dan konflik lahan.

“Langkah ini sejalan dengan RPJPD Sulsel 2025–2045, komitmen Net Zero Emission 2060, dan transisi ekonomi hijau,” ujar Direktur Eksekutif YASMIB, Rosniaty Panguriseng.

Ia menegaskan, bahwa moratorium bukan langkah anti-investasi, melainkan jeda strategis untuk memperbaiki tata kelola dan menjaga daya dukung lingkungan.

Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir dan Pedalaman (LePMIL) menyoroti kekacauan tata kelola tambang dari hulu ke hilir yang merusak kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan.

“Negara harus segera menghentikan operasi tambang di Sulawesi, Maluku, dan Papua,” kata Direktur LePMIL, Solihin.

Ia juga mengajak anggota legislatif di pusat dan daerah mendukung kebijakan moratorium.

Sedangkan Masyarakat Halmahera Selatan menuntut moratorium disertai pemulihan lingkungan.
“Lingkungan kami rusak, rumah digusur. Pemerintah harus memperbaiki kondisi ini, bukan sekadar menunda izin,” ujar seorang warga.

Sementara PERDU Papua menyoroti maraknya tambang ilegal di Raja Ampat, Manokwari, dan Tambrauw yang mengancam hak masyarakat adat.

“Pemerintah perlu menerapkan moratorium dan menata ulang kewenangan tambang agar pembangunan tetap berwawasan ekologis,” kata Direktur PERDU, Risdianto.

Langkah Nyata Selamatkan Lingkungan

Koalisi PWYP Regional Sulawesi–Papua menegaskan, bahwa moratorium izin tambang menjadi langkah nyata untuk melindungi lingkungan dan kehidupan masyarakat di wilayah tambang.

Moratorium juga membuka jalan reformasi tata kelola pertambangan nasional agar pembangunan tidak lagi mengorbankan kesejahteraan rakyat demi investasi.

Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan