KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menjatuhkan denda Rp78,1 juta kepada X Corp, platform media sosial milik Elon Musk.
Sanksi dijatuhkan karena X belum membayar denda sebelumnya terkait pelanggaran kewajiban moderasi konten pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah mengirim Surat Teguran Ketiga pada 8 Oktober 2025.
“Denda pertama keluar pada 20 September 2025 bersamaan dengan Teguran Kedua, tetapi X belum membayar atau memberi tanggapan,” ujarnya disadur dari Detikcom, Selasa (14/10/2025).
Alexander menyebut nilai denda bertambah menjadi Rp78.125.000, sesuai PP Nomor 43 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, pelanggaran bermula dari temuan konten pornografi pada 12 September 2025.
Meski X sudah menurunkan konten dua hari setelah teguran, kewajiban membayar denda tetap berlaku.
“Hingga kini X belum memiliki kantor perwakilan dan narahubung resmi di Indonesia, padahal keduanya wajib sesuai Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” tegas Alexander.
Dirinya menilai, narahubung penting untuk mempercepat tindak lanjut moderasi dan pelaporan konten negatif.
“Pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, tetapi bagian dari tata kelola digital yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Komdigi akan memproses seluruh denda melalui mekanisme resmi dan menyetorkannya ke kas negara.
“Komdigi akan memastikan semua platform digital mematuhi regulasi Indonesia dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan,” tutup Alexander.
Sumber : Detikcom | Editor : Muh Taufan













