UNIT Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sigi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sigi mengawasi harga bahan pokok di sejumlah toko dan kios besar, Jumat (24/10/2025).
Tim menyoroti harga beras untuk memastikan pedagang menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kanit III Tipidter, Ipda Lukman, memimpin kegiatan itu bersama staf Dinas Perindag Sigi, Arjun. Mereka memeriksa beberapa lokasi, seperti Toko Beras Mangga Dua dan Kios Raiysah.
Lukman menjelaskan, tim memeriksa stok dan harga beras premium serta medium. Pengawasan itu mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan HET Beras.
Tim memastikan pedagang tidak menjual beras di atas HET. “Kami menjaga kestabilan harga bahan pokok dan mencegah pelanggaran aturan HET,” ujar Lukman.
Ia menambahkan, pengawasan ini penting karena menjelang akhir tahun permintaan beras biasanya meningkat.
Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati, menilai kegiatan itu memperkuat sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pangan.
“Kami ingin harga beras tetap sesuai HET, distribusi lancar, dan pedagang patuh terhadap aturan,” katanya.
Tim menemukan selisih harga di lapangan. Di salah satu toko, pedagang menjual beras premium Rp15.000 per kilogram, atau lebih tinggi Rp100 dari HET. Untuk beras medium, harga mencapai Rp14.000 per kilogram, selisih Rp500 dari ketentuan.
Petugas memberikan surat teguran agar pemilik toko segera menurunkan harga sesuai aturan.
“Kami mengimbau pedagang ikut menjaga kestabilan harga dan tidak mencari keuntungan berlebih,” tambah Lukman.
Ia berharap, pengawasan rutin ini mampu menjaga kestabilan harga dan ketersediaan pangan. Kegiatan tersebut juga memperkuat kerja sama antarinstansi dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













