KASUS penipuan berbasis teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) atau deepfake semakin meresahkan masyarakat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan, kerugian akibat kejahatan siber deepfake AI telah mencapai Rp700 miliar.
“Produk deepfake berbasis AI ini, ketika digunakan untuk melakukan kejahatan, luar biasa bisa menipu masyarakat,” kata Nezar disadur dari Detikcom, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, kemajuan teknologi AI membawa banyak manfaat, namun juga membuka celah penyalahgunaan.
Pelaku kejahatan kini menggunakan AI untuk membuat konten hoaks dan disinformasi, termasuk manipulasi gambar dan video melalui deepfake.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), total kerugian akibat modus penipuan yang memanfaatkan teknologi AI telah menembus Rp700 miliar. Oleh karena itu, Nezar menekankan, pentingnya langkah mitigasi untuk mencegah kejahatan serupa.
Ia juga menyoroti banyaknya produk AI yang beredar tanpa keterangan yang jelas. “Kita masih melihat video atau gambar hasil AI yang tidak mencantumkan logo atau label. Itu praktik yang tidak etis,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Nezar, saat ini tengah menyusun Peta Jalan AI Nasional yang menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi bagi para pengembang AI.
Kemkomdigi juga memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku kejahatan siber.
Penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, pemerintah terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap konten deepfake dan memahami potensi risikonya.
Sumber : Detikcom | Editor : Muh Taufan













