Regional

Kemenkum Sulteng Percepat Pembentukan Posbankum di Desa/Kelurahan Sigi

×

Kemenkum Sulteng Percepat Pembentukan Posbankum di Desa/Kelurahan Sigi

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian bersama tim melakukan pertemuan dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Selvy, Rabu (5/11/2025). Foto: Humas Kemenkum Sulteng/Eranesia.id

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah terus memperluas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. 

Langkah ini menjadi strategi penting untuk memastikan layanan hukum menjangkau masyarakat hingga pelosok.

Upaya tersebut tampak saat Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, bersama tim melakukan pertemuan dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Selvy, Rabu (5/11/2025). 

Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sigi.

Dari total 176 desa/kelurahan, sudah 37 desa membentuk Posbankum. 

Kabupaten Sigi pun menjadi salah satu daerah dengan progres tercepat dalam membangun ekosistem bantuan hukum berbasis desa.

Menurut Sopian, Posbankum menjadi wujud komitmen Kemenkum untuk memastikan semua warga memiliki akses terhadap layanan dan perlindungan hukum.

“Posbankum adalah langkah konkret menghadirkan negara di tengah masyarakat. Kami ingin setiap warga mudah mendapatkan bantuan hukum, dengan memberdayakan aparat desa dan organisasi bantuan hukum,” jelasnya.

Sopian menambahkan, Kemenkum Sulteng akan mendampingi para kepala desa yang berperan sebagai paralegal di wilayahnya.

Paralegal tidak harus berlatar belakang hukum, tetapi perlu memiliki komitmen membantu warga memahami dan menyelesaikan masalah hukum di tingkat lokal.

“Kami siap menerapkan sistem jemput bola agar desa-desa terpencil pun bisa menikmati layanan hukum. Keadilan harus dimulai dari desa,” tegas Sopian.

Sementara itu, Plt Kadis PMD Sigi, Selvy, menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Ia menargetkan seluruh desa di Kabupaten Sigi memiliki Posbankum dalam waktu dekat.

“Kami akan berupaya agar 100 persen desa di Sigi memiliki Posbankum, supaya masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kota untuk mencari bantuan hukum,” ujarnya.

Kepala Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi langkah cepat Pemkab Sigi. Ia menilai, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat.

“Kami berkomitmen agar setiap desa di Sulawesi Tengah memiliki Posbankum sebagai benteng pertama keadilan. Dengan begitu, banyak persoalan hukum bisa diselesaikan langsung di desa tanpa harus ke pengadilan,” tuturnya.

Rakhmat menambahkan, percepatan pembentukan Posbankum juga merupakan bagian dari agenda prioritas nasional dalam memperluas akses keadilan dan melanjutkan reformasi hukum, sesuai kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas.

Ke depan, Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat desa. 

Tujuannya jelas mewujudkan desa sadar hukum dan berkeadilan sosial di seluruh Sulteng. 

Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan