NasionalPolitik

MKD Putuskan Dana Reses DPR Dipotong Menjadi 22 Titik

×

MKD Putuskan Dana Reses DPR Dipotong Menjadi 22 Titik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gedung DPR RI. Dok: HO/Eranesia.id

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, memutuskan untuk memotong dana reses anggota DPR menjadi 22 titik. 

Putusan ini dibacakan Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025) lalu.

Adang menjelaskan, sidang digelar terkait penggunaan dana reses tanpa adanya pengaduan. 

Dana reses merupakan anggaran resmi anggota DPR untuk membiayai kegiatan di daerah pemilihan selama masa reses dan harus dapat dipertanggungjawabkan.

“MKD menilai titik reses tahun 2025 menjadi tidak efektif. Kami perlu melakukan pengawasan untuk mencegah pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana,” ujar Adang disadur dari Kompas.com, Jumat (7/11/2025).

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan pihaknya bersama pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti putusan MKD. Ia menambahkan, teknis pelaksanaan belum dibahas karena salinan fisik putusan belum diterima.

Apa Itu Reses?

Masa reses merupakan periode anggota DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama kunjungan kerja di daerah pemilihan. 

Selama reses, anggota DPR menyerap aspirasi masyarakat, menyosialisasikan kebijakan pemerintah, dan merangkum hasil kunjungan untuk disampaikan pada pidato pembukaan dan penutupan masa sidang. (Pasal 1 ayat 13, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020)

Sebelum putusan MKD, besaran dana reses anggota DPR periode 2024–2029 mencapai Rp702 juta. 

Kenaikan ini dipicu bertambahnya jumlah titik kunjungan dan indeks kegiatan anggota DPR selama reses. 

Sebelumnya, dana reses pada Januari–April 2025 berkisar Rp400 juta, dan naik menjadi Rp702 juta mulai Mei 2025.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan kenaikan dana ini sejalan dengan penambahan kegiatan dan titik reses anggota DPR.

“Indeks kegiatan dan jumlah titik kunjungan meningkat sehingga dana reses juga naik,” jelasnya.

Sumber : Kompas.com | Editor : Muh Taufan