OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengakui maraknya modus penipuan berkedok mata elang yang meresahkan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Mata elang sendiri merupakan sebutan bagi penagih utang (debt collector) dari perusahaan pembiayaan yang bertugas melacak dan menarik kendaraan penunggak cicilan.
Namun, belakangan muncul mata elang palsu yang mengaku sebagai penagih resmi untuk mengambil kendaraan korban di jalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pelaku mata elang palsu masuk kategori tindak kejahatan umum dan menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Banyak kejadian pelaku kejahatan yang mengatasnamakan perusahaan tertentu, padahal sebenarnya bukan,” ujar Friderica disadur dari Kompas.com, Sabtu (8/11/2025).
Ia menjelaskan, OJK hanya berwenang menindak debt collector yang bekerja untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) berizin.
Umumnya, perusahaan pembiayaan memang menggunakan tenaga penagih internal atau pihak ketiga untuk menagih cicilan tertunggak.
“Untuk debt collector yang benar-benar bekerja bagi PUJK dan melakukan pelanggaran, maka PUJK yang menggunakan tenaga tersebut akan kami kenai sanksi,” tegas Friderica.
Sebagai langkah pencegahan, OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha jasa keuangan.
“Kami juga menegakkan sanksi dengan tegas bila terbukti ada pelanggaran,” tambah Friderica.
Data OJK mencatat, pengaduan masyarakat terkait debt collector meningkat lebih dari sepuluh kali lipat sejak 2021.
Bahkan, sepanjang Januari–Agustus 2025, pengaduan terkait penagihan utang mencapai 26,6 persen dari total aduan yang masuk, menjadikannya kategori laporan tertinggi ke OJK.
Sumber : Kompas.com | Editor : Muh Taufan













