MULAI sekarang, pemohon yang ingin memperpanjang SIM C harus melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini ada dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional,” bunyi Pasal 9 peraturan itu.
Jadi, siapa pun yang ingin memperpanjang SIM C perlu memastikan BPJS Kesehatan miliknya aktif.
Jika status kepesertaan masih dalam proses aktivasi atau pendaftaran, petugas tetap akan memberikan SIM.
Bagi peserta yang menunggak iuran, mereka bisa menunjukkan bukti cicilan sebagai pengganti bukti kepesertaan aktif.
Syarat Perpanjangan SIM C
- Fotokopi e-KTP
- SIM asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Biaya Perpanjangan SIM C
Selain memenuhi syarat, pemohon juga perlu menyiapkan biaya berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter: Rp35.000
- Tes psikologi di tempat: Rp100.000
(atau Rp57.500 jika dilakukan secara online lewat laman e-PPsi) - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp75.000
- Asuransi: Rp50.000
Total biaya perpanjangan SIM C mencapai Rp260.000, atau Rp217.500 jika tes psikologi dilakukan secara online.
Kini, proses perpanjangan SIM C tak hanya menilai kemampuan berkendara, tetapi juga memperkuat perlindungan kesehatan bagi pengemudi.
Sebelum ke Satpas, pastikan BPJS Kesehatanmu aktif!
Sumber : Detik.com | Editor : Muh Taufan













