HeadlineRegional

Pemprov Sulteng Turun Tangan Atasi Masalah Gaji PPPK Donggala

×

Pemprov Sulteng Turun Tangan Atasi Masalah Gaji PPPK Donggala

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid (empat dari kiri) bersama Bupati Donggala, Vera Laruni (tiga dari kanan) dan jajaran berpose bersama seusai melakukan rapat membahas solusi atas keterlambatan pembayaran gaji PPPK Kabupaten Donggala, Selasa (11/11/2025). Foto: Biro Adpim/Eranesia.id

GUBERNUR Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memimpin rapat bersama Bupati Donggala, Vera Laruni, membahas solusi atas keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Donggala. 

Rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulteng ini dihadiri pejabat Pemprov, Pemkab Donggala, serta perwakilan tenaga PPPK.

Anwar menegaskan, pemerintah provinsi akan membantu Pemkab Donggala mencari jalan keluar, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Pemerintah provinsi akan terus berjuang agar hak-hak PPPK bisa dipenuhi,” tegasnya seusai rapat, Selasa (11/11/2025). 

Anwar menjelaskan, pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah diminta menyiapkan data dan dokumen keuangan sebagai bahan pelaporan ke kementerian terkait.

Bupati Donggala, Vera Laruni, mengapresiasi perhatian Gubernur terhadap persoalan keuangan daerahnya. 

Ia memastikan Pemkab segera membayarkan gaji ke-13 dan ke-14 dalam waktu tiga hari ke depan.

“Ini menjadi kabar baik bagi tenaga PPPK yang menunggu kepastian hak mereka,” tegas Vera.

Vera menjelaskan, tekanan fiskal muncul karena jumlah PPPK yang diangkat sejak 2024 mencapai hampir 4.000 orang, dengan total belanja gaji lebih dari Rp600 miliar. Sementara pendapatan asli daerah hanya sekitar Rp143 miliar.

“Kami sudah dua kali bersurat ke kementerian, namun belum ada solusi konkret. Meski begitu, kami tetap berkomitmen menunaikan kewajiban,” ungkapnya. 

Gubernur dan Bupati juga sepakat melakukan evaluasi kinerja PPPK. Anwar menambahkan, kontrak lima tahun bukan jaminan mutlak. Pegawai yang tidak disiplin akan dievaluasi sesuai ketentuan.

“Profesionalisme harus ditegakkan. Pegawai yang tidak menunjukkan etika kerja layak dievaluasi,” tutupnya. 

Pemerintah Sulteng akan terus mendampingi Pemkab Donggala menyusun langkah penyelesaian jangka pendek dan panjang.

Masalah PPPK bukan sekadar administrasi keuangan, tetapi juga tanggung jawab moral pemerintah untuk memberi kepastian dan keadilan bagi para tenaga pengabdi.

Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan