DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali membongkar jaringan narkotika internasional asal Malaysia. Pada Kamis, 13 November 2025 pukul 14.00 WITA, polisi menangkap lima tersangka berinisial AF, MF, M, SR, dan I.
Selain itu, polisi juga menyita 60 bungkus sabu-sabu seberat 60 kilo gram yang para pelaku siapkan untuk diedarkan di wilayah Sulteng.
Pada konferensi pers di halaman Polda Sulteng, Selasa (18/11), Kapolda Sulteng, Irjen Endi Sutendi menjelaskan bahwa para pelaku membawa sabu-sabu dari Tawau, Malaysia, melalui jalur laut sebelum mendarat di Desa Pangalaseang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
“Kami menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, Endi menyebut, pengungkapan ini sebagai capaian besar karena langsung melindungi masyarakat.
Berdasarkan perhitungan, 60 kilo gram sabu-sabu itu setara dengan upaya menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Polda Sulteng berkomitmen mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas narkotika,” ungkap Endi.
Masuk Daftar Target Operasi
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring merinci peran masing-masing tersangka.
AF menjemput sabu-sabu di Tawau dan membawanya masuk ke Indonesia lewat jalur laut. Setelah itu, MF menerima paket sabu dari AF untuk diedarkan di Sulteng. Selanjutnya, M, SR, dan I mendistribusikan paket tersebut di tingkat lokal.
“Kami masih mendalami peran SR, satu-satunya perempuan dalam jaringan ini,” ujar Sembiring.
Dari hasil penyelidikan, jaringan ini ternyata sudah lama beroperasi dan para kurirnya masuk daftar target operasi. Jaringan tersebut tercatat tiga kali mengirim sabu-sabu ke Sulteng.
Pertama 3 kilo gram, kemudian 30 kilo gram, dan terakhir 60 kilo gram yang kini berhasil digagalkan.
“Jumlahnya terus naik dua kali lipat. Kondisi ini menunjukkan mereka semakin percaya diri dan memiliki modal besar,” ungkap Sembiring.
Selain itu, Sembiring menjelaskan, bahwa jaringan tersebut berencana menyebar 60 kilo gram sabu-sabu itu ke pelbagai kabupaten dan kota di Sulteng.
Oleh karena itu, Polda Sulteng memperkuat sinergi dan operasi penegakan hukum untuk memutus jaringan internasional yang terus mencoba masuk ke Indonesia.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan bandar sabu-sabu. Dugaan kami, bandarnya berada di Malaysia,” tutup Sembiring.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













