PEMERINTAH Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Bidang Produk Hukum Daerah di Kota Palu, Jumat (21/11/2025). Kegiatan ini untuk memperkuat sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, hadir sebagai keynote speaker.
Pada kesempatan tersebut, Supratman menyampaikan paparan mengenai persoalan regulasi nasional. Ia menyoroti masih terjadinya obesitas aturan, tumpang tindih kebijakan, dan lemahnya keselarasan antara pusat dan daerah.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan, pentingnya peran daerah sebagai co-creator kebijakan nasional.
“Setiap Raperda harus cermat, taat asas, dan relevan dengan kebutuhan rakyat,” katanya.
Selain itu, Supratman juga mendorong percepatan digitalisasi legislasi melalui aplikasi e-Harmonisasi agar proses pembentukan peraturan berjalan lebih cepat, bersih, dan pasti.
Dalam pemaparannya, Supratman menekankan lima fokus perbaikan, yakni merampingkan regulasi, menegaskan hierarki peraturan, menerapkan harmonisasi sesuai UU 12/2011, mengevaluasi produk hukum secara berkala, dan mempercepat digitalisasi legislasi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan kesiapan memperkuat pendampingan harmonisasi regulasi di seluruh daerah.
Ia menyatakan, komitmen mempercepat layanan melalui e-Harmonisasi dan memastikan setiap Raperda sejalan dengan asas pembentukan peraturan serta kebutuhan masyarakat.
Selain komitmen tersebut, Rakhmat menjelaskan, bahwa kualitas regulasi berpengaruh langsung terhadap pembangunan daerah.
“Termasuk kepastian investasi, perlindungan sosial, dan peningkatan layanan publik,” imbuhnya.
Di sisi lain, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI memperkuat koordinasi antarkementerian melalui integrasi sistem digital, sinkronisasi kebijakan pusat–daerah, dan pendampingan penyusunan Perda serta Perkada.
Pada bagian pembukaan, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, mengajak seluruh kepala daerah mempercepat pembentukan regulasi berkualitas yang sejalan dengan agenda pembangunan.
Rakor tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat legislasi yang modern, terintegrasi secara digital, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Rilis | Editor : Muh Taufan













