EkonomiNasional

Lapor SPT Lewat Coretax, Wajib Pajak Diminta Segera Daftar

×

Lapor SPT Lewat Coretax, Wajib Pajak Diminta Segera Daftar

Sebarkan artikel ini
Website pendaftaran Coretax. Dok: Taufan Bustan/Eranesia.id

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak beralih ke Coretax, sistem terpadu yang menggabungkan seluruh proses bisnis perpajakan dalam satu platform digital. Melalui sistem ini, pelaporan, pembayaran, dan pemantauan pajak menjadi lebih mudah dan terpusat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, hingga November 2025 baru 5,73 juta dari 14,78 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan Coretax. Artinya, sekitar 9 juta wajib pajak belum melakukan aktivasi.

“Ini cukup menantang. Dari total orang pribadi, badan, instansi, dan PMSE, baru 5,73 juta akun yang aktif,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/11/2025).

Untuk menggunakan Coretax secara penuh, wajib pajak harus melalui dua tahap utama, yaitu aktivasi akun dan pengajuan kode otorisasi digital, yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk SPT dan dokumen perpajakan lainnya.

Aktivasi Akun

Proses aktivasi dimulai melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id. Wajib pajak pemilik NPWP 16 digit dan akun DJP Online memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Sistem kemudian mengonfirmasi pendaftaran, memverifikasi NPWP, serta mencocokkan email dan nomor ponsel dengan data DJP Online. Jika terjadi ketidaksesuaian, pembaruan dilakukan melalui Kring Pajak atau kantor pajak.

Setelah identitas terverifikasi, sistem mengirim Surat Penerbitan Akun berisi kata sandi sementara. Email ini menjadi akses pertama menuju dashboard Coretax.

Pengajuan Kode Otorisasi

Setelah akun aktif, pengguna harus mengajukan kode otorisasi, yang menjadi kunci penggunaan tanda tangan digital. Pengajuan dilakukan melalui menu Portal Saya pada Coretax dengan memilih Kode Otorisasi DJP.

Pengguna membuat passphrase, menyetujui pernyataan, lalu menyimpan pengajuan. Status sertifikat dapat dipantau melalui Profil Saya. Jika status masih invalid, pengguna dapat menekan tombol Periksa Status.

Ketika sistem siap, tombol Menghasilkan akan aktif. Status berubah menjadi Valid, menandakan tanda tangan digital siap digunakan. Dua tahapan ini membuka akses penuh ke seluruh layanan Coretax, termasuk pelaporan SPT 2025.

Langkah Cepat Aktivasi Akun Coretax

  1. Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
  4. Isi email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online.
  5. Lakukan verifikasi identitas.
  6. Centang Pernyataan dan klik Simpan.
  7. Cek email berisi kata sandi sementara.
  8. Login pertama ke Coretax dan ikuti panduan.
  9. Aktivasi selesai.

Langkah Cepat Mendapatkan Kode Otorisasi

  1. Login ke Coretax lalu buka Portal Saya.
  2. Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Pilih Kode Otorisasi DJP.
  4. Buat passphrase dan klik Simpan.
  5. Cek status di Profil Saya.
  6. Jika status invalid, klik Periksa Status.
  7. Tekan Menghasilkan ketika notifikasi sukses muncul.
  8. Status Valid menandakan kode siap digunakan.

DJP berharap adopsi Coretax meningkat sehingga pelaporan SPT 2025 berlangsung lebih mudah, cepat, dan efisien.

Sumber : Kompas.com | Editor : Muh Taufan