HeadlineNasionalRegional

Tidak Layani Rute Internasional, Bandara IMIP Bebas Kewajiban CIQ

×

Tidak Layani Rute Internasional, Bandara IMIP Bebas Kewajiban CIQ

Sebarkan artikel ini
Pesawat berada di Bandara Khusus PT IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dok: Humas PT IMIP/Eranesia.id

OTORITAS Bandar Udara (Otban) Wilayah V Makassar meluruskan polemik tentang ketiadaan petugas imigrasi dan bea cukai di Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Keamanan Penerbangan, Angkutan Udara, dan Kelaikudaraan Otban Wilayah V Makassar, M Sholehuddin, menjelaskan bahwa Bandara IMIP tidak menyediakan layanan Custom, Immigration, and Quarantine (CIQ) karena bandara itu tidak berstatus internasional.

Ia mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2025 yang menetapkan bandara yang wajib menyediakan layanan CIQ untuk penerbangan internasional.

“Bandara Khusus IMIP bukan bandara internasional. Karena itu, kami tidak mewajibkan adanya CIQ,” tegas Sholehuddin, Jumat (28/11/2025).

Otban menegaskan penjelasan tersebut dengan data operasional. Selama Januari–Oktober 2025, tidak ada penerbangan internasional yang mendarat atau lepas landas di Bandara IMIP. Seluruh penerbangan bersifat domestik.

“Terpantau hanya penerbangan domestik. Tidak ada penerbangan langsung dari atau ke luar negeri,” ujar Sholehuddin.

Sejak awal, IMIP merancang bandara itu untuk kebutuhan industri, bukan untuk melayani rute internasional. Karena itu, IMIP tidak memasukkan layanan CIQ ke dalam operasional bandara.

Menjawab isu kedatangan pekerja asing, Sholehuddin menegaskan alur resmi yang berlaku. Pekerja dari China atau negara lain tetap masuk melalui bandara internasional.

“Pesawat dari China masuk melalui Bandara Internasional Manado atau Jakarta. Petugas melakukan pemeriksaan imigrasi, bea cukai, dan karantina di sana. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan domestik ke Morowali,” jelasnya.

Ia menepis anggapan bahwa Bandara IMIP menerima penumpang asing secara langsung tanpa prosedur keimigrasian dan kepabeanan.

Operasi Bandara Sesuai Regulasi

Terpisah, IMIP menegaskan bahwa mereka mengelola bandara tersebut sesuai regulasi Kementerian Perhubungan. Otban Wilayah V Makassar juga mengawasi seluruh aktivitas penerbangan di sana.

Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, memastikan pengelolaan bandara mengikuti seluruh ketentuan administrasi dan teknis penerbangan domestik.

“Bandara IMIP terdaftar di Kemenhub, dan tim Otban rutin mengawasi operasinya. Teman-teman bisa mengecek statusnya di laman resmi Kemenhub,” tegas Dedy.

Ia juga membagikan tautan registrasi bandara: https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/bandara/479.

Dedy menyebutkan, bahwa IMIP menjalankan seluruh layanan penerbangan mulai dari penumpang hingga mobilisasi pesawat untuk kebutuhan industri secara legal, terdaftar, dan sesuai prosedur penerbangan domestik.

Sumber : Mediaindonesia.com | Editor : Muh Taufan