SETELAH menyita satu rumah mewah di Kota Makassar, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menyita dua bidang tanah milik mantan Kepala Desa Tamainusi, AH, di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, mengatakan penyidik melakukan penyitaan pada Kamis (11/12/2025).
“Iya, benar. Hari ini (kemarin,red) penyidik Kejati Sulteng menyita dua bidang tanah terkait perkara CSR tambang Desa Tamainusi,” ujarnya di Palu, Jumat (12/12/2025).
Sofian menjelaskan, lokasi tanah itu berada di kawasan perumahan strategis di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Sertifikat Kantor Pertanahan Kabupaten Maros menunjukkan masing-masing tanah seluas 72 m².
Penyidik memproses penyitaan aset tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi AH dalam penggunaan dana CSR beberapa perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
Pada Rabu (10/12/2025), penyidik juga menyita rumah mewah AH di Kompleks Tallasa City Makassar. Kuitansi pembelian menunjukkan harga rumah mencapai Rp1,2 miliar.
Sebelumnya, penyidik menggeledah Kantor Desa Tamainusi dan rumah AH. Penggeledahan pada Senin (24/11/2025) itu menjadi langkah awal pengembangan penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Salahuddin, mengatakan penyidik bergerak setelah mengantongi bukti awal penyalahgunaan dana CSR oleh AH. Tim menemukan sejumlah barang terkait kasus tersebut dan langsung menyitanya.
Tim mengamankan puluhan sertifikat atas nama AH, tiga excavator, satu Mitsubishi Pajero Sport, dua Mitsubishi Triton, satu unit Mercy, enam sepeda motor, uang tunai Rp50.550.000, serta pelbagai dokumen penting.
“Kami sudah membawa sebagian barang bukti ke Kantor Kejati Sulteng untuk proses hukum selanjutnya,” tandas Salahuddin.
Kejati Sulteng terus mendorong penyelesaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR dan memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













