Regional

244 Warga Binaan Sulteng Diusulkan Terima Remisi Natal 2025

×

244 Warga Binaan Sulteng Diusulkan Terima Remisi Natal 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan. Dok: Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng/Eranesia.id

KANTOR Wilayah Direktorat Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah mengusulkan 244 warga binaan menerima Remisi Khusus Natal 2025. Satu orang berpeluang bebas melalui RK II.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa remisi adalah hak warga binaan yang memenuhi syarat.

Ia menyebut, perilaku baik dan keikutsertaan dalam pembinaan menjadi penilaian utama.

“Remisi Natal adalah penghargaan atas perubahan perilaku. Kami berharap warga binaan siap menjalani reintegrasi sosial,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Bagus memastikan proses verifikasi berlangsung ketat. Tim menilai perilaku, partisipasi program pembinaan, dan data dalam sistem pemasyarakatan.

“Kami menjamin proses objektif dan transparan. Remisi juga bebas pungutan,” tegasnya.

Dari total usulan, 243 orang menerima RK I. Satu orang menerima RK II dan bebas pada Hari Natal. Besaran remisi berkisar 15 hari hingga dua bulan.

Rincian usulan meliputi: Lapas Palu 46 orang, Lapas Luwuk 36 orang, Lapas Ampana 10 orang, Lapas Toli-Toli 12 orang, dan Lapas Kolonodale 29 orang.

Selain itu, Lapas Leok mengusulkan 1 orang, Lapas Parigi 11 orang, Lapas Perempuan Palu 16 orang, LPKA Palu 1 orang, Rutan Palu 9 orang, Rutan Donggala 20 orang, dan Rutan Poso 53 orang.

Bagus memastikan seluruh satuan kerja siap menghadapi Natal. “Kami melakukan sterilisasi area dan penggeledahan rutin. Kami juga berkoordinasi dengan TNI–Polri,” tandasnya.

Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan