Regional

Hutan Lindung di Tombolopao, Gowa Lenyap Puluhan Hektare

×

Hutan Lindung di Tombolopao, Gowa Lenyap Puluhan Hektare

Sebarkan artikel ini
Hamparan hutan lindung yang sebelumnya dipenuhi ribuan pohon pinus kini berubah menjadi lahan kosong setelah diduga dibabat habis melalui praktik ilegal logging di Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dok: HO/Eranesia.id

SEJUMLAH foto dari wilayah Kecamatan Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memperlihatkan pemandangan mencengangkan. Hamparan hutan lindung yang sebelumnya dipenuhi ribuan pohon pinus kini berubah menjadi lahan kosong setelah diduga dibabat habis melalui praktik ilegal logging.

Warga menyebut kawasan hutan milik Pemerintah Sulawesi Selatan itu awalnya tumbuh subur. Namun dalam beberapa bulan terakhir, ribuan pohon pinus hilang tanpa jejak, meninggalkan area gundul seluas puluhan hektare.

Menerima laporan masyarakat, Kapolres Gowa bersama Wakil Bupati Gowa dan Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel melakukan penggerebekan ke lokasi, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Perjalanan dari Sungguminasa menuju pedalaman Tombolopao berlangsung sekitar lima jam.

Setibanya di lokasi, rombongan terkejut melihat kondisi hutan lindung yang berubah total. Kawasan yang berfungsi sebagai hulu sungai dan sumber air bagi Kabupaten Gowa itu nyaris tak menyisakan vegetasi. 

Pejabat khawatir, jika kerusakan ini dibiarkan, bencana seperti banjir bandang, longsor, hingga dampaknya terhadap Kota Makassar bisa terjadi.

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyebut kondisi tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat.

“Kami melihat langsung perambahan hutan dan ilegal logging. Ini jelas kejahatan lingkungan,” ujarnya dalam siaran pers yang Eranesia.id. 

Darmawangsyah menilai, pembukaan lahan besar-besaran hingga puluhan hektare sangat tidak bertanggung jawab.

“Kami sangat menyayangkan kondisi hutan Tombolopao. Ini hutan lindung dan hulu sungai. Jika terjadi sesuatu, rakyat Gowa yang menanggung akibatnya,” tegasnya.

Darmawangsyah juga meminta Kapolres Gowa menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

“Saya meminta Kapolres memproses semua pelaku agar memberi efek jera. Jangan sampai perambahan seperti ini terulang,” ucapnya.

Kapolres Gowa, AKBP M Aldy Sulaiman, mengatakan pihaknya sudah mengamankan lokasi dan memulai penyelidikan.

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemkab Gowa dan Pemprov Sulsel. Kerusakan sebesar ini tidak mungkin terjadi tanpa alat berat,” jelasnya.

Polisi telah memasang garis polisi dan memanggil sejumlah saksi.

“Kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. Siapapun yang terlibat dalam ilegal logging atau perambahan ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Kerusakan Besar

Ia menegaskan, dampak kerusakan hutan itu sangat besar, mulai dari potensi longsor hingga banjir bandang yang membahayakan warga Gowa dan sekitarnya.

Kapolres memastikan pengukuran resmi luas lahan rusak dilakukan bersama KPH Jeneberang.

Perwakilan KPH Jeneberang, Khalid, membenarkan bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung.

“Besok kami turunkan tim untuk mengukur luas keseluruhan lahan yang dirambah,” ujarnya. 

Ia menambahkan, bahwa aksi perambahan itu melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Areal ini masuk izin perhutanan sosial, sehingga pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin. Kami menunggu hasil penyidikan Polres Gowa,” tutup Khalid.

Dinas Kehutanan Sulsel, lanjutnya, siap mendukung proses hukum dan memperketat patroli di seluruh kawasan perhutanan sosial.

Rilis | Editor : Muh Taufan