KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi delapan Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2025 karena melakukan pelbagai pelanggaran terkait izin tinggal.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Palu, Arya Primanto menjelaskan, sebagian besar WNA yang dideportasi menyalahgunakan izin tinggal, seperti visa kunjungan yang digunakan untuk bekerja.
“Ada delapan orang yang sudah kami deportasi. Lima orang di antaranya warga negara Cina,” terangnya kepada Eranesia.id, Sabtu (13/12/2025).
Selain warga Cina, Imigrasi Palu juga mendeportasi seorang warga Inggris karena overstay dan kehilangan paspor, seorang warga Jepang karena penyalahgunaan izin tinggal, serta seorang warga Filipina.
“Untuk warga Filipina, kami bekerja sama dengan Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantas Kim). Orang ini sudah lama tinggal di Indonesia dan sempat mencoba membuat paspor WNI. Petugas kami meneliti secara cermat, sehingga diketahui dia warga Filipina asli,” ungkap Arya.
Setelah melakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Imigrasi Palu berkoordinasi dengan kedutaan Filipina.
Kedutaan kemudian mengonfirmasi status kewarganegaraan yang bersangkutan, dan Imigrasi mengeluarkan Surat Perintah Lembaga Pemulangan (SPLP) untuk kembali ke negaranya.
Operasi Timpora
Arya juga menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pihak Imigrasi melakukan sembilan operasi timpora (pengawasan orang asing) di daerah yang dianggap rawan.
Salah satunya di Kabupaten Parigi Moutong, terkait kabar viral masuknya WNA ke tambang emas ilegal.
“Kami melakukan operasi gabungan dengan instansi setempat. Namun, hasil pengawasan tidak menemukan keberadaan WNA di lokasi tersebut,” jelas Arya.
Selain di Parigi Moutong, operasi timpora juga dilakukan di Sigi, tepatnya di Kulawi, untuk mengantisipasi kegiatan pembangunan PLTA. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami keberadaan orang asing di wilayah tersebut.
“Ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan WNA mematuhi peraturan izin tinggal di Indonesia,” tandas Arya.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













