KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan Operasi “Wirawaspada” Pengawasan Orang Asing pada 10–12 Desember 2025. Operasi ini memperkuat pengawasan keimigrasian dan mencegah pelanggaran hukum oleh orang asing. Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan kegiatan ini secara serentak nasional.
Kegiatan dimulai pada Rabu, 10 Desember 2025. Seluruh tim Kantor Imigrasi Palu mengikuti Zoom Meeting Pengarahan Operasi “Wirawaspada” yang dipimpin Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Pengarahan ini menyamakan persepsi, strategi, dan teknis pengawasan orang asing di seluruh Indonesia.
Pada Kamis, 11 Desember 2025, tim operasi melakukan pengawasan di sejumlah lokasi strategis. Lokasi tersebut antara lain Bandar Udara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri, Hotel Best Western Plus Coco Palu, Hotel Santika Palu, dan Swiss-Belhotel Silae Palu.
Tim mengawasi seluruh aktivitas orang asing dengan prinsip profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga berkoordinasi dengan pengelola masing-masing lokasi.
Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada pelanggaran keimigrasian. Seluruh kegiatan berjalan tertib dan lancar. Pihak terkait memberikan dukungan dan bekerja sama dengan baik.
Pada Jumat, 12 Desember 2025, tim mengevaluasi kegiatan dan menyusun laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban serta tindak lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, mengatakan bahwa Operasi “Wirawaspada” memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing tetap sesuai hukum.
“Melalui Operasi Wirawaspada, kami mengawasi orang asing secara optimal. Upaya ini menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” ujar Pungki dalam siaran pers, Selasa (16/12/2025).
“Hasil kegiatan menunjukkan tidak ada pelanggaran keimigrasian. Ini mencerminkan kepatuhan dan efektivitas pengawasan yang terus kami tingkatkan,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Palu menegaskan komitmennya mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Tim ingin pengawasan keimigrasian tetap efektif, responsif, dan memberi rasa aman bagi masyarakat.
Advertorial | Editor : Muh Taufan













