PENYELENGGARAAN konser musik di Indonesia menjadi sorotan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Aduan konsumen terkait konser terus meningkat.
Pada 2024, konser menyebabkan kerugian konsumen mencapai Rp30 miliar. Pada 2025, kerugian tercatat Rp407 juta.
Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, menyatakan tren pengaduan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, terutama konser musik, terus naik.
“Pada 2024, kerugian konsumen akibat konser mencapai Rp30 miliar. Pada 2025 angkanya turun menjadi Rp407 juta, meskipun banyak konser batal,” ujar Fitrah dikutip dari Detik.com, Rabu (17/12/2025).
Fitrah menilai peningkatan aduan muncul karena banyak oknum promotor memanfaatkan kecintaan fans terhadap artis. Banyak promotor membatalkan konser di daerah, termasuk Gorontalo, tanpa memberi pemberitahuan memadai kepada konsumen.
Beberapa kasus mencuat, seperti pembatalan fan meeting artis Korea dan masalah teknis dalam konser grup band terkenal, termasuk DAY6 dan BTOB. Harmony Entertainment menjadi salah satu promotor yang banyak dikritik.
“Di daerah-daerah banyak konser batal. Saat saya ke Gorontalo, saya menemukan beberapa konser dibatalkan tanpa pemberitahuan. Banyak konsumen tidak melapor karena merasa belum terlindungi,” kata Fitrah.
Ia menambahkan, salah satu penyebab kekacauan konser adalah rendahnya standar izin usaha promotor. Promotor memperoleh izin penyelenggara acara terlalu mudah tanpa standar ketat. Promotor sering membatalkan konser secara mendadak, menolak memberikan refund, dan mengabaikan perlindungan konsumen.
“Rendahnya pengaturan izin usaha membuka celah bagi promotor yang tidak bertanggung jawab. Masih banyak masalah terkait perlindungan konsumen, termasuk refund, perubahan lokasi acara, dan merchandise,” jelas Fitrah.
Menanggapi kondisi ini, BPKN mendesak pemerintah, melalui Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif, segera merampungkan Peraturan Menteri (Permen) turunan Undang-Undang Pariwisata yang baru disahkan.
BPKN meminta regulasi mencakup perlindungan konsumen yang jelas, termasuk standarisasi promotor, mekanisme refund yang adil, dan perlindungan konsumen lain.
“Kami mendorong agar Permen mengatur perlindungan konsumen dengan tegas, termasuk standarisasi promotor dan mekanisme refund yang jelas. Pemerintah harus menjadikan perlindungan konsumen prioritas,” tandas Fitrah.
Sumber : Detik.com | Editor : Muh Taufan













