Regional

Kasus Penipuan Pembelian Mobil Jurnalis Mandek di Polresta Palu

×

Kasus Penipuan Pembelian Mobil Jurnalis Mandek di Polresta Palu

Sebarkan artikel ini
MY (kiri) saat dimediasi bersama KM dari pemilik unit IG oleh penyidik di Polresta Palu, Jumat (12/12/2025). Dok: MY/Eranesia.id

WARGA Kota Palu berinisial MY (41), melaporkan dugaan penipuan melalui transaksi pembelian mobil yang terjadi marketplace Facebook, Jumat (28/11/2025). Laporan itu diterima Polresta Palu dengan nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.

Namun, hingga saat ini, tidak ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus tersebut. 

MY mengaku, kecewa dengan penanganan yang terkesan lambat dari Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palu. Bahkan, ia merasa bahwa pelayanan kepolisian kurang maksimal. 

Penyidik sempat melakukan mediasi dengan saya dan KM dari pemilik unit, IG, Jumat (12/12/2025) lalu. Tapi, tidak ada hasil yang jelas. Penyidik hanya bilang akan memeriksa IG pada Senin (15/12/2025),” ungkap salah satu jurnalis Mediaalkhairaat.id itu di Palu, Kamis (18/12/2025). 

Kronologi Kejadian Penipuan

Menurut laporan polisi yang dibuat oleh Ajun Inspektur Polisi Satu, Reski Sesean, kejadian bermula saat MY melihat iklan mobil Calya yang dijual seharga Rp92 juta oleh akun Facebook Sarmini Retak.

Setelah berkomunikasi melalui messenger, harga akhirnya disepakati sebesar Rp80 juta, dan MY diarahkan untuk melanjutkan percakapan melalui WhatsApp dengan seorang bernama Riski.

Pada Jumat (28/11/2025) pagi, MY memeriksa unit mobil di rumah IG, yang terletak di Jalan S Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu. 

IG mengonfirmasi bahwa mobil tersebut adalah milik Riski, yang mengaku sebagai ipar IG. 

“Saya bertanya tentang pembayarannya, dan IG mengatakan itu akan diurus oleh Riski,” ungkap MY.

Kemudian, MY menghubungi Riski melalui telepon untuk meminta nomor rekening. Riski mengirimkan nomor rekening BRI 4389100905603 atas nama Darrem Parhasta via WhatsApp. 

MY sempat merasa ragu, lalu meminta konfirmasi kepada IG yang menyatakan bahwa rekening tersebut benar untuk pembayaran mobil.

Setelah mendapat kepastian dari IG, MY mentransfer Rp80 juta ke rekening yang diberikan. 

Setelah melakukan transfer, MY mengirimkan bukti transfer kepada Riski dan menunjukkan kepada IG. 

“IG mengatakan untuk menunggu 15 menit karena Riski harus memeriksa apakah uang sudah masuk ke bank,” kata MY.

Namun, setelah lebih dari 15 menit menunggu, MY mencoba menghubungi Riski, tetapi tidak berhasil. Riski tidak dapat dihubungi, dan IG meminta MY untuk menunggu lebih lama. 

Karena waktu yang terbatas, MY berencana keluar daerah ia kembali menghubungi Riski, tetapi nomor teleponnya sudah tidak aktif.

Bapak IG yang saat itu berada di lokasi meminta MY untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. MY kemudian melengkapi bukti-bukti dan segera melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Palu.

Pelaporan di Polresta Palu

Saat di SPKT, MY sempat ingin melaporkan IG sebagai salah satu terlapor dalam kasus penipuan ini. Namun, petugas menolaknya dengan alasan bahwa IG juga menjadi korban penipuan yang sama. 

Petugas tersebut bahkan mengaku mengenal ayah IG dan langsung menghubunginya melalui telepon. Setelah itu, petugas mengatakan bahwa IG tidak bisa menjadi terlapor.

MY merasa kecewa dan menilai bahwa ada campur tangan polisi dalam penanganan kasus ini. 

“Saya merasa polisi mengintervensi pelaporan saya. Kalau begini model pelayanan kepolisian, wajar jika masyarakat pesimis berurusan dengan institusi ini,” keluhnya. 

Akibat kejadian tersebut, MY mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Laporan polisi sudah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 28 November 2025 oleh PS Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kepala Polresta Palu.

Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan