KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah menegaskan laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkan oleh warga berinisial MY masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Palu.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi beredarnya informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa kasus tersebut terhenti atau tidak diproses.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail mengatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan langkah-langkah penyelidikan yang diperlukan.
“Benar, kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu. Kami terus melaksanakan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur,” terangnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Kamis (18/12/2025).
Ismail menjelaskan, hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk saksi pelapor yang merupakan seorang jurnalis di Mediaalkhairaat.id.
Pada hari ini (Kamis,red) penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya.
“Pemeriksaan saksi-saksi akan terus kami lakukan untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Ismail juga menyebutkan, kasus serupa dengan pola yang hampir identik telah terjadi beberapa kali sebelumnya.
Pelaku diduga beroperasi di luar wilayah Sulteng. Oleh karena itu, Polresta Palu telah melakukan koordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk mempercepat pengungkapan perkara ini.
Selain penyelidikan, Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi antara pelapor dan pemilik mobil sebagai bagian dari langkah awal penanganan kasus ini.
“Kami sudah melakukan mediasi dengan melibatkan pelapor dan pemilik mobil. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Satreskrim Polresta Palu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media elektronik.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan tidak mudah tergiur dengan harga murah dalam transaksi online,” tandas Ismail.
Rilis | Editor : Muh Taufan













