Regional

Jurnalis Palu Jadi Korban Penipuan, Pengamat: Pemilik Mobil Bisa Dipidanakan

×

Jurnalis Palu Jadi Korban Penipuan, Pengamat: Pemilik Mobil Bisa Dipidanakan

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH Rumah Hukum Tadulako, Rivaldy Prasetyo. Foto: HO/Eranesia.id

PENGAMAT hukum di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rivaldy Prasetyo menilai kasus dugaan penipuan jual beli mobil daring yang melibatkan seorang jurnalis memenuhi unsur pidana bagi pemilik unit berinisial I. Penilaian itu muncul setelah korban melaporkan dugaan transaksi jual beli mobil fiktif.

Rivaldy menjelaskan, dari kronologis dan bukti yang ada, kasus tersebut jelas dan relatif mudah diungkap. Menurutnya, unsur pidana dalam dugaan penipuan sudah terpenuhi.

“Menurut saya, terduga pelaku sudah memenuhi unsur pidana, mulai dari tipu muslihat, rangkaian kebohongan, kerugian nyata yang dialami korban, hingga mens rea atau niat jahat. Hal itu terlihat dari pemutusan komunikasi setelah dana diterima. I bisa kena pidana karena membenarkan nomor rekening tujuan,” ungkap Rivaldy kepada sejumlah jurnalis di Palu, Selasa (23/12/2025).

Rivaldy menambahkan, kepolisian harus segera menangani kasus ini karena modus penipuan jual beli online sangat umum dan mudah menjerat masyarakat.

“Untuk kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan masyarakat, penyidik Polresta Palu harus segera mengungkap kasus dugaan penipuan mobil ini,” tegasnya.

Kronologis Dugaan Penipuan

Kasus bermula ketika korban, MY, seorang jurnalis media.alkhairaat.id, melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di Facebook dengan akun bernama Sarmini Retak, pada Kamis (27/11/2025) malam.

MY menghubungi terduga pelaku melalui pesan Facebook, kemudian melanjutkan via telepon. Terduga pelaku mengaku bernama Risky (R) dan menyampaikan bahwa mobil dalam kondisi baik serta berada pada kerabatnya di Jalan S Parman, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Setelah tawar-menawar, kedua pihak sepakat membeli mobil seharga Rp80 juta. Terduga pelaku meminta korban memeriksa unit kendaraan terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.

Keesokan harinya, korban yang berencana ke luar kota meminta saksi HN memeriksa mobil dan dokumen terkait. Korban menitipkan uang tunai sebesar Rp80 juta kepada HN sebagai persiapan pembayaran jika transaksi terjadi.

Saksi HN dan terduga pelaku R saling berkomunikasi dan bertukar nomor telepon. MY mendatangi lokasi yang dibagikan HN melalui titik lokasi (share location) di Jalan S. Parman. Di sana, ia bertemu perempuan berinisial I, pemilik mobil, yang mengetahui rencana penjualan kendaraan tersebut.

Polisi menangani kasus dugaan penipuan mobil ini. LBH Rumah Hukum Tadulako mendorong aparat segera menuntaskan proses hukum untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah korban baru.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, menyatakan pihaknya menjalankan langkah-langkah penyelidikan yang diperlukan.

“Benar, Satreskrim Polresta Palu menangani kasus ini. Kami terus melaksanakan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Kamis (18/12/2025).

Ismail menambahkan, penyidik memeriksa dua saksi, termasuk saksi pelapor, MY.

Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan