HeadlineRegional

Warga Loli Oge Tolak Tambang, Gubernur Sulteng Janji Evaluasi IUP

×

Warga Loli Oge Tolak Tambang, Gubernur Sulteng Janji Evaluasi IUP

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid (tengah) menemui warga yang melakukan unjuk rasa menolak tambang di kantor Gubernur Sulteng, Senin (29/12/2025). Foto: HO/Eranesia.id

GUBERNUR Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menemui warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge saat unjuk rasa di halaman kantor gubernur provinsi itu, Senin (29/12/2025).

Aksi warga Loli Oge digelar sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan batuan mineral yang dinilai mengancam ruang hidup dan mengabaikan hak kepemilikan tanah warga.

Di hadapan gubernur, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa tidak pernah ada persetujuan kolektif warga atas kehadiran tambang.

Mereka membantah klaim yang menyebutkan adanya persetujuan masyarakat, karena keputusan tersebut disebut hanya berasal dari aparat desa tanpa melalui musyawarah terbuka.

Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menyampaikan tujuh poin tuntutan.

Selain menolak penerbitan izin tambang baru, warga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pemerintah desa.

Mereka juga meminta pengungkapan kasus penjualan lahan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Tuntutan lainnya meliputi pendataan ulang seluruh pemilik lahan sebagai dasar penerbitan pengantar SKPT, keterbukaan pengelolaan dana CSR perusahaan, serta evaluasi kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loli Oge yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan.

Warga juga meminta klarifikasi terkait pembangunan pondasi oleh PT Wadi Al Aini Membangun yang diduga berdiri di atas badan jalan desa tanpa sosialisasi sebelumnya.

Selain itu, mereka menyesalkan langkah pelaporan warga ke pihak kepolisian dan mendesak penyelesaian konflik melalui jalur mediasi.

Aliansi mencatat, dari tujuh perusahaan tambang yang telah mengantongi izin di wilayah mereka, hanya satu yang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, yakni PT Asia Amanah Mandiri.

Ironisnya, meski penolakan warga belum dicabut dan tidak ada pelepasan lahan, izin operasional tetap diterbitkan.

Total konsesi tambang yang masuk ke Desa Loli Oge disebut mencapai sekitar 151,30 hektare, luas yang dinilai berpotensi menggusur warga dari ruang hidupnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Anwar Hafid, menyatakan pemerintah provinsi telah melakukan pemetaan awal terhadap persoalan perizinan tambang, khususnya di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

“Kami sudah menginventarisir seluruh persoalan perizinan tambang, baik di wilayah Kota Palu maupun Donggala,” katanya.

Anwar mengungkapkan, sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kota Palu terbukti bertentangan dengan tata ruang karena berada di kawasan permukiman dan ruang terbuka hijau.

Sementara di Kabupaten Donggala, Perda RTRW tahun 2022 menetapkan sebagian wilayah sebagai kawasan pertambangan, yang kemudian menjadi dasar penerbitan izin meski bertabrakan dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

“Ketika dasar penerbitan izin adalah tata ruang, maka tata ruang yang bermasalah itu yang harus dievaluasi,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran sektor kehutanan, pemerintah provinsi juga menemukan indikasi sejumlah izin tambang berada di dalam kawasan hutan.

Kondisi tersebut, kata gubernur, dapat menjadi dasar pencabutan izin setelah melalui prosedur hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, bahwa keberadaan IUP tidak serta-merta menghapus hak keperdataan masyarakat atas tanah.

“Sekalipun ada izin tambang, jika itu tanah milik warga dan tidak ada persetujuan pemiliknya, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Anwar juga memastikan pemerintah provinsi tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Biaya (RKB) bagi perusahaan tambang selama masih terdapat hak masyarakat di dalam wilayah izin.

Terkait dugaan jual beli lahan tanpa sepengetahuan pemilik sah, gubernur menilai hal tersebut masuk kategori tindak pidana dan mendorong warga menempuh jalur hukum.

Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan ditutup dengan komitmen masyarakat Desa Loli Oge untuk terus mengawal proses evaluasi perizinan tambang hingga hak-hak warga benar-benar mendapatkan perlindungan.

Rilis | Editor : Muh Taufan